Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
391/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Sari Nur Hayati, SH
3.Irdhany Kusmarasari, SH
RAMA RANGGA SEPTA Bin YUNAN SEPTA (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 391/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4516/M.4.12.3/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Sari Nur Hayati, SH
3Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMA RANGGA SEPTA Bin YUNAN SEPTA (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa  RAMA RANGGA SEPTA Bin YUNAN SEPTA  pada hari Kamis  tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023  bertempat di Sarirejo 2 No.29 Rt.05 Ds.Singosaren Kec.Banguntapan, Kab.Bantul  atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun   perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  •  Berawal terdakwa sekitar bulan Agustus 2023 chattingan dengan saksi RIFENA GULO melalui Facebook, terdakwa mengaku bernama DIMAS FIRMANSYAH kemudian sekitar tanggal 20 Agustus 2023 terdakwa yang mengaku bernama DIMAS FIRMANSYAH datang ke tempat kerja saksi RIFENA GULO di Sarirejo 2 No.29 Rt.05 Singosaren Banguntapan Bantul dan meminta pekerjaan kepada saksi RIFENA GULO, selanjutnya saksi RIENA GULO menyampaiakan permintaan terdakwa kepada pemiik Catering untuk bisa bekerja bantu-bantu di catering milik saksi GALATIKA ROSITA SARI.
  •  Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa disuruh oleh saksi GALATIKA ROSITA SARI untuk menjemput Sdri.YUNI di Hotel Patra Malioboro dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS No.Pol.sementara yang terpasang AB-6794-XY (No.Pol.aslinya AB-4955-TR) warna silver hitam tahun 2023milik saksi GALATIKA ROSITA SARI.
  •  Bahwa saksi GALATIKA ROSITA SARI juga memberi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakswa untuk diberikan kepada Sdri.YUNI untuk membeli sayuran akan tetapi terdakwa tidak pernah kembali ke rumah saksi GALATIKA ROSITA SARI bersama sepeda motor milik saksi GALATIKA ROSITA SARI dan Sdri.YUNI.
  • Bahwa setelah sepeda motor Honda Beat CBS No.Pol.sementara yang terpasang AB-6794-XY berada dalam penguasaan terdakwa, terdajwa pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 14.10 WIB tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi GALATIKA ROSITA SARI menggadaikan sepeda motor kepada saksi KARTIMAN di rumah saksi KARTIMAN di Karangkendal Rt.003 Rw.006 Ds.Karangkendal Kec.Kapetakan Kab.Cirebon Prov.Jawa Barat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa saksi KARTIMAN bersedia menggadai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat CBS No.Pol.sementara yang terpasang AB-6794-XY karena saat itu terdakwa mengatakan membutuhkan uang untuk biaya persalinan isteri terdakwa dan terdakwa akan menebus kembali sepeda motor yang digadai pada akhir bulan September 2023.
  • Bahwa uang hasil menggadai sepeda motor milik saksi GALATIKA ROSITA SARI tersebut sudah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk membiayai persalinan isteri terdakwa.
  • Akibat perbuatan terdakwa,  saksi GALATIKA ROSITA SARI  mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau sekitar itu.

  
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -----

Pihak Dipublikasikan Ya