Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Maria Goreti Sunarwati, S.H.
2.Destinar Wulandari, SH
3.Ferry M Kurniawan, SH MH
DAVIT RIFAI Bin SUKIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 296/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3019/M.4.12.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
2Destinar Wulandari, SH
3Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVIT RIFAI Bin SUKIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----------- Bahwa DAVIT RIFAI bin SUKIRMAN pada hari dan tanggal tidak dapat diingat sekitar bulan  Mei 2024   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  tahun 2024 bertempat  di rumah terdakwa di Tegalrejo RT 6/ RW 0. Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat  diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan , perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2016 awalnya terdakwa berkenalan dengan  saksi korban Nur Fatimatu Zahroh Binti Arwani  pada malam tahun baru 2016 pada saat itu saksi korban dan terdakwa bertemu dirumah teman saksi korban di Kalibatok, Bantul dan merayakan tahun baru di Pantai Parangtritis.
  • Bahwa kemudian dari kenalan berlanjut adanya pertemuan menjalin hubungan kedekatan hingga mulai pacaran awal bulan Maret 2016 , kemudian pada tahun 2017 saksi korban kelas XI SMA saksi korban dan terdakwa  melakukan layaknya hubungan suami istri  dengan terdakwa. Setelah itu selama menjalin kedekatan saksi korban dan terdakwa , terdakwa berkomunikasi dengan korban menggunakan akun whatsapp dengan nomor  : 089668635551 . Setelah itu selama menjalin kedekatan terdakwa dan saksi korban sering melakukan layaknya hubungan suami istri  , mengirim foto, video asusila dan panggilan Video Call Sex dari tahu 2017 hingga 2023 . Pada saat masih pacaran, terdakwa dan saksi korban beberapa kali melakukan panggilan Video Call Sex tanpa menggunakan pakaian kemudian dilakukan rekam layar oleh terdakwa secara diam-diam dan tanpa seijin korban.  Pada  saat melakukan hubungan layaknya suami istri terdakwa  melakukan perekaman (foto dan vdeo) menggunakan Handphone merk VIVO  seri 1920 warna ungu dengan IMEI ; 864011047645090 dan  Imei 2 ; 864011047645082 milik terdakwa  dan Handphone XIAOMI  milik saksi korban.
  • Bahwa pada April 2023 saksi korban kehilangan kontak dengan terdakwa  selama 1 (satu) bulan dan pada bulan Mei 2023  saksi korban  kembali bertemu dengan terdakwa untuk kejelasan hubungan  dengan terdakwa dan akhirnya saksi korban memutuskan hubungan dengan terdakwa . Setelah terdakwa diputuskan  kemudian terdakwa emosi dan tidak terima kemudian terdakwa mengancam dan menyebarkan foto  video yang bermuatan Asusila .
  • Bahwa pada bulan Mei 2024 terdakwa dari rumah terdakwa di Tegalrejo RT 006 Tamantirto Kasihan Bantul mengirim video hubungan layaknya suami istri kepada ibu Wagiyem (ibu kadung dari saksi korban) , teman saksi korban dan pemuda kampung korban yaitu Pemuda  Mejing01 menggunakan  Hand Phone merk Samsung seri Galaxy J2 prime warna silver dengan imei 1 : 35461080176814 dan imei 2 : 354618080176812.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 bertempat dirumah saksi korban di Mejing RT 001 RW - Bangunjiwo, Kasihan, Bantul saksi korban juga mengetahui terdakwa melakukan penyebaran video hubungan intim korban dengan terdakwa , adapun penyebarannya yaitu melalui :
  1. Media sosial Instagram dengan nama akun davidrifai05 yang mengirimkan screenshoot video hubungan intim saksi korban dengan terdakwa kepada akun Instagram saksi korban dengan nama akun Fatimah.zahr10  melaui Instagram dan mengancam akan menyebarkan video hubungan intim tersebut.
  2. Media sosial Whatsapp dengan nomor 085869159361 yang mengirimkan sceenshoot video  hubungan layaknya suami istri antara saksi korban dan terdakwa pada tanggal 26 April 2024 yang dikirimkan kepada  Wagiyem.
  3. Media sosial Tik Tok dengan nama akun alexander kemudian diganti menjadi fatimatu zahro yang mengirimkan pesan melalui akun TikTok korban yaitu zaaa berisi video hubungan layaknya suami istri pada saat di rumah terdakwa dengan durasi sekira 30 detik pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024.
  4. Media sosial Tik Tok dengan nama akun alexander kemudian diganti menjadi fatimatu zahro yang mengirimkan pesan melalui akun TikTok pemuda kampung korban yaitu Pemuda  Mejing01 berisi video korban saat melakukan masturbasi pada hari Kamis 02 Mei 2024.
  5. Media sosial Tik Tok dengan nama akun alexander kemudian diganti menjadi fatimatu zahro yang mengirimkan pesan melalui akun TikTok teman saksi korban yaitu TAUFIK-12 berisi video korban pada saat melakukan masturbasi  yaitu saksi korban diberitahu oleh teman korban pada tanggal 04 Mei 2024.
  • Bahwa saksi korban merasa khawatir dan terdakwa  mengancam akhirnya saksi korban  melaporkankepada pihak yang berwajib .
  • Bahwa terdakwa DAVIT RIFAI bin SUKIRMAN tidak mempunyai ijin ataupun hak untuk menditribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal  45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI  Nomor 1 Tahun 2024   tentang Perubahan atas Undang Undang  RI Nomor  11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.                   

ATAU :

KEDUA :

Bahwa Terdakwa DAVIT RIFAI bin SUKIRMAN pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas, dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi sebgaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) Undang-undang RI  Nomor  44 Tahun 2008, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

  • Bahwa pada tahun 2016 awalnya terdakwa berkenalan dengan  saksi korban Nur Fatimatu Zahroh Binti Arwani  pada malam tahun baru 2016 pada saat itu saksi korban dan terdakwa bertemu dirumah teman saksi korban di Kalibatok , Bantul dan merayakan tahun baru di Pantai Parangtritis.
  • Bahwa kemudian dari kenalan berlanjut menjalin hubungan kedekatan hingga mulai pacaran awal bulan Maret 2016 , kemudian pada tahun 2017 saksi korban dan terdakwa  melakukan layaknya hubungan suami istri  dengan terdakwa  .Setelah itu selama menjalin kedekatan , tedakwa berkomunikasi dengan korban menggunakan akun whatsapp dengan nomor  : 089668635551 . Setelah itu selama menjalin kedekatan terdakwa dan saksi korban sering melakukan layaknya hubungan suami istri , mengirim foto, video asusila dan panggilan Video Call Sex dari tahu 2017 hingga 2023..Pada saat masih pacaran terdakwa dan saksi korban beberapa kali melakukan panggilan Video Call Sex tanpa menggunakan pakaian kemudian dilakukan rekam layar oleh terdakwa secara diam-diam dan tanpa seijin korban.  Pada  saat melakukan hubungan layaknya suami istri terdakwa  melakukan perekaman (foto dan video) menggunakan Handphone merk VIVO  seri 1920 warna ungu dengan IMEI ; 864011047645090 dan  Imei 2 ; 864011047645082 milik terdakwa  dan Handphone XIAOMI  milik saksi korban.
  • Bahwa pada April 2023 saksi korban kehilangan kontak dengan terdakwa  selama 1 (satu) bulan dan pada bulan Mei 2023  saksi korban  kembali bertemu dengan terdakwa untuk kejelasan hubungan  dengan terdakwa dan akhirnya saksi korban memutuskan hubungan dengan terdakwa . Setelah terdakwa diputuskan  kemudian terdakwa emosi dan tidak terima kemudian terdakwa mengancam dan menyebarkan foto video yang bermuatan Asusila .
  • Bahwa pada bulan Mei 2024 terdakwa dari rumah terdakwa di Tegalrejo RT 006 Tamantirto Kasihan Bantul mengirim video hubungan layaknya suami istri kepada ibu Wagiyem (ibu kadung dari saksi korban) , teman saksi korban dan pemuda kampung korban yaitu Pemuda  Mejing01 menggunakan  Hand Phone merk Samsung seri Galaxy J2 prime warna silver dengan imei 1 : 35461080176814 dan imei 2 : 354618080176812
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 bertempat dirumah saksi korban di Mejing RT 001 RW - Bangunjiwo, Kasihan, Bantul saksi korban juga mengetahui terdakwa melakukan penyebaran video hubungan intim korban dengan terdakwa , adapun penyebarannya yaitu melalui :
  1. Media sosial Instagram dengan nama akun davidrifai05 yang mengirimkan screenshoot video hubungan intim saksi korban dengan terdakwa kepada akun Instagram saksi korban dengan nama akun Fatimah.zahr10  melalui Instagram dan mengancam akan menyebarkan video hubungan intim tersebut.
  2. Media sosial Whatsapp dengan nomor 085869159361 yang mengirimkan sceenshoot video  hubungan layaknya suami istri antara saksi korban dan terdakwa pada tanggal 26 April 2024 yang dikirimkan kepada ibu korban Wagiyem.
  3. Media sosial Tik Tok dengan nama akun alexander kemudian diganti menjadi fatimatu zahro yang mengirimkan pesan melalui akun TikTok korban yaitu zaaa berisi video hubungan layaknya suami istri pada saat di rumah terdakwa dengan durasi sekira 30 detik pada hari Sabtu tanggal  04 Mei 2024.
  4. Media sosial Tik Tok dengan nama akun alexander kemudian diganti menjadi fatimatu zahro yang mengirimkan pesan melalui akun TikTok pemuda kampung korban yaitu Pemuda  Mejing01 berisi video korban saat melakukan masturbasi pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024.
  5. Media sosial Tik Tok dengan nama akun alexander kemudian diganti menjadi fatimatu zahro yang mengirimkan pesan melalui akun TikTok teman saksi korban yaitu TAUFIK-12 berisi video korban pada saat melakukan masturbasi  yaitu saksi korban diberitahu oleh teman korban pada tanggal 04 Mei 2024.
  • Selanjutnya saksi korban merasa khawatir  akhirnya saksi korban  melaporkankepada pihak yang berwajib .

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal  29  jo pasal 4 ayat  (1) Undang-undang RI  Nomor  44 Tahun 2008  tentang  Pornografi  

Pihak Dipublikasikan Ya