| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 244/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan) | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | ANDI SANTOSO bin PUJI WIYANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 244/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Sep. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1964/M.4.12.3/Eku.2/09/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ANDI SANTOSO bin PUJI WIYANTO pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2019 sekira jam. 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 dirumah terdakwa Dusun Karanggayam RT 001 Desa Segaroyoso,Kec. Pleret ,Kab. Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul., dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019 sekira pukul 20.30 WIB didusun Dusun Karanggayam RT 001 Desa Segaroyoso,Kec. Pleret ,Kab. Bantul. saksi Okta Priantoko dan Achmad Arif Priyatmoko bersama Tim Satresnarkoba Polres Bantul telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Andi Santoso . Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dipakai oleh terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna mild berisi 5 (lima) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna kuning berlambang mf, dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 8 (delapan) butir pil warna kuning berlambang mf dan HP. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) buah tas slempang warna biru merk Frattini yang didalamnya berisi 29 (dua puluh sembilan) buah berisi plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastik bening 569 (lima ratus enam puluh sembilan) butir pil warna putih berlambang Y dapat ditemukan dialmari pakaian yang ada dalam kamar tidur terdakwa pada saat penangkapan terdakwa mengakui pil sebagia miliknya.
Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut, kemudian oleh petugas diperlihatkan kepada saksi-saksi lainnya yang turut menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan dan juga diperlihatkan kepada terdakwa Bahwa untuk mendapatkan keuntungan, terdakwa mengedarkan dengan cara menjual dirumahnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 18.30 WIB kepada temannya yang bernama YUDA NUR SAFI’I sebanyak 10 (dua puluh ) butir berisi Pil Trihexypenidhyl sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa mengakui pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ( Pil Trihexyphenidyl ) dengan cara menjual kepada Pil Trihexypenidhyl tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena terdakwa pekerjaannya Buruh dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl, dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G. Hal tersebut bersesuain dengan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang ditanda tangani oleh Drs Teguh Prihmono, M.H., Ibnu Sutarto ,ST dan Esti Lestari , S.Si. Barang bukti yang diterima diberi Nomor Lb ; 1662/NOF/2019 berupa 5 (lima) bungkus plastik masinng-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti : 1. BB 3503/2019/NOF berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y denga jumlah total 290 (dua ratus sembilan puluh) butir tablet. 2. BB- 3504/2019/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 569 (lima ratus enam puluh sembilan) butir tablet putih berlogo Y 3. BB- 3505/2019/NOF berupa 5 (lima) bungkus plastik berisi @ 10 (sepuluh) (lima ratus enam puluh sembilan) butir tablet putih berlogo Y dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna kuning berlogo Y dengan jumlah total 50 (lima puluh) butir. 4. BB- 3505/2019/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi 18 (delapan bels) butir tablet warna kuning berlogo “mf” Barang bukti nomor BB 3505/2019/NOF dan BB 3506/2019/NOF disimpan didalam bekas bungkus rokok Samporna Mild. Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka ANDI SANTOSO Bin PUJI WIYANTO. 5. BB-3507/2010/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari YUDA NUR SAFI’I.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa Andi Santoso bin Puji Wijayanto dan saksi Yuda Nur Safi”i tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB- 1662 /NOF/2019 tanggal 25 Juli 2019, yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka Andi Santoso bin Puji Wijayanto pada kesimpulanya menerangkan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB -3503/2019/NOF , BB -3504/NOF, BB-3505/2019/NOF dan BB-3507/2019/NOF berupa tablet putih berlogo ‘Y” serta BB -3507/2019/NOF sisanya berupa tablet warna kuning berlogo”mf” tersebut diatas adalah negatif (tidak mengandung Narkoba/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras /Daftar G |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
