Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Sari Nur Hayati, SH
3.Irdhany Kusmarasari, SH
DIMAS ARIF WICAKSONO alias GEMBUS bin TOTOK SUPRIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3315/M.4.12.3/Enz.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Sari Nur Hayati, SH
3Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS ARIF WICAKSONO alias GEMBUS bin TOTOK SUPRIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa DIMAS ARIF WICAKSONO alias GEMBUS bin TOTOK SUPRIYANTO pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Bandung, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------


Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar jam 19.30 Wib, pihak kepolisian Satresnaroba Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Dusun Bandung, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul sering ada peredaran obat-obatan terlarang, atas dasar informasi tersebut maka saksi Hendri Hidayat dan saksi Iwan Satriya Nugraha yang merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul bersama anggota tim yang lain melakukan penyelidikan dengan berbekal Surat Perintah Tugas dan sampai di tempat tersebut pada sekitar jam 20.00 Wib, kemudian mencurigai sebuah rumah yang digunakan untuk pesta narkoba yaitu rumah saksi Hari Purwanto, setelah merasa yakin saksi Hendri Hidayat dan saksi Iwan Satriya Nugraha bersama tim mendekati rumah tersebut dan mengamankan terdakwa Dimas Arif Wicaksono alias Gembus bin Totok Supriyanto, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) tablet dalam kemasan warna ungu bertuliskan Opizolam 1 Alprazolam tablet 1 (satu) mg dan 1 (satu) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 mg di saku depan kiri celana yang dipakai oleh terdakwa Dimas Arif Wicaksono alias Gembus bin Totok Supriyanto.


Bahwa Terdakwa Dimas Arif Wicaksono alias Gembus bin Totok Supriyanto mendapatkan barang berupa 1 (satu) tablet dalam kemasan warna ungu bertuliskan Opizolam 1 Alprazolam tablet 1 (satu) mg tersebut dengan cara membeli dari saksi Hari Purwanto seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 mg diberikan cuma-cuma oleh saksi Hari Purwanto pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar jam 20.00 Wib di rumah saksi Hari Purwanto.


Bahwa perbuatan Terdakwa Dimas Arif Wicaksono alias Gembus bin Totok Supriyanto dalam memiliki dan menyimpan 1 (satu) tablet dalam kemasan warna ungu bertuliskan Opizolam 1 Alprazolam tablet 1 (satu) mg dan 1 (satu) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax 1 mg tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari pihak yang berwenang.


Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 441/00001 tanggal 2 Januari 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : 026088/T/12/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya