Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Kantor Cabang Bantul 1.sugiyo
2.Mugirah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 16 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Kantor Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BANU ARIF WIJANARKAPT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Kantor Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1sugiyo
2Mugirah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.582.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 110.582.600,- (Seratus sepuluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak