| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah bulan kematian ayah pemohon yang semula Tanggal, 24 Juni 2015 menjadi Tanggal, 24 Oktober 2015
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah bulan kematian ayah pemohon dari Tanggal, 24 Juni 2015 menjadi Tanggal, 24 Oktober 2015
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|