Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2018/PN Btl SABAR SUTRISNO,SH PURWANTO Alias SENTUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1924/O.4.13/Epp.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SABAR SUTRISNO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURWANTO Alias SENTUK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                        P-29

"Untuk Keadilan"                                                                                                     

SURAT DAKWAAN

NO. REG.PERK : PDM-  97  /BNTUL /Epp./07/2018

I. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                            :  PURWANTO al SENTUK.        

Tempat lahir                               :  Bantul.

Umur / tgl. Lahir                         :  29 tahun / 19 Mei 1989.

Jenis kelamin                             :  Laki - laki

Kebangsaan                               :  Indonesia

     Tempat tinggal                          :  Dusun Kalidadap II RT.03, Desa Selopamioro, Kec. Imogiri, Kab. Bantul.                                                  

     A g a m a                                    :  Islam

Pekerjaan                                    :  Buruh Harian Lepas.

Pendidikan                                  :  SD.

II. PENAHANAN :  R u t a n

- Oleh Penyidik                                      :  Sejak tgl 28-05-2018 s/d 16-06-2018.

DiperpanjangolehPenuntutUmum            :  Sejak tgl  17-06-2018  s/d 26-07-2018.

- OlehPenuntutUmum                            :  Sejak  tgl  25 - 07 -2018 s/d  13 - 08 -2018.

 

III. DAKWAAN :

Bahwa terdakwa PURWANTO al SENTUKpada hari Jumat tanggal 11 dan hari Minggu tanggal 27  di bulan Mei  2018 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei  tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018,  bertempat di Dusun Srunggo, Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu berupa :1. seekor burung jalak uren berjenis kelamin jantan warna bulu hitam berikut sangkar warna hitam dan 2. seekor burung jalak kebo berjenis kelamin jantan warna bulu putih hitamberikut sangkar warna hitam yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu 1. saksiFARID FADLI dan 2. saksi ARI ERMAWAN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah  atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui  atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut

Bahwa terdakwa PURWANTO al SENTUKyang bertempat tinggal diDusun Kalidadap II RT.03, Desa Selopamioro, KecamatanImogiri, Kabupaten

 

Bantul dan merupakan tetangga satu desa dengan : 1. saksi FARID FADLI warga Dusun Srunggo I RT. 05 dan 2. saksi ARI ERMAWAN warga Dusun Srunggo I RT. 04kedua dusun tersebut masuk wilayah Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul terdakwa  ingin memiliki burung untuk dipelihara sendiri, kemudian untuk mewujudkan keinginannya tersebut terdakwa melakukan aksinya sebagai berikut :

Pada hari Jumat tanggal 11 Mei  2018  sekira pukul 03.00 WIB (waktu antara matahari silam dan matahari terbit)  terdakwa mengendarai sepeda motor Honda BEAT warna hitam pergi  menuju rumah saksiFARID FADLI warga Dusun Srunggo I RT. 05 kemudian berhenti lalu memarkirkan kendaraan di pinggir jalan sebelah barat rumah. Kemudian terdakwa berjalan ke teras rumah lalu tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya, terdakwamengambil sebuah sangkar burung berisi jalak kebo berjenis kelamin jantan warna bulu hitam berikut sangkar warna hitam mililik saksi  FARID FADLI dengan tangan kiri lalu dibawa langsung menuju ke tempat terdakwa memarkirkan sepeda motor. Kemudian terdakwa membawa pulang burung jalak uren tersebut beserta sangkarnya dan digantungkan di ruang tamu rumah terdakwa.
Pada hari Minggu tanggal 27 Mei  2018  sekira pukul 03.00 WIB (waktu antara matahari silam dan matahari terbit) terdakwa mengendarai sepeda motor Honda BEAT warna hitam pergi  menuju rumah saksi ARI ERMAWANwarga Dusun Srunggo I RT. 04 kemudian berhenti lalu memarkirkan kendaraan di pinggir jalan sebelah barat rumah. Kemudian  berjalan ke teras rumah lalu tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya, terdakwa mengambil sebuah sangkar burung berisi jalak uren berjenis kelamin jantan warna bulu putih hitam berikut sangkar warna hitam mililik  saksi  ARI ERMAWANdengan dengan kedua tangan  lalu dibawa langsung menuju tempat terdakwa memarkirkan sepeda motor. Kemudian terdakwa membawa pulang burung jalak uren tersebut beserta sangkarnya dan digantungkan bersama dengan burung yang diambil di rumah saksi  FARID FADLIdi ruang tamu rumah terdakwa.

Bahwa selanjutnya masih di hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 20.00 WIB saksi FARID FADLI bersama –sama dengan saksi RYAN ARI SETIAWAN, saksi  ARI ERMAWAN dan saksi FENDI ARIANTO setelah kumpul – kumpul dan membahas situsai kampung yang sering kehilangan burung lalu mereka mendatangi rumah terdakwa karena mencurigai terdakwa sebagai pelaku pencurian burung.Alasannya karena pada saat kejadian kehilangan burung di rumah saksi ARI ERMAWAN, terdakwa sempat datang ke rumah tersebut dan pura – pura bertanya keberadaan temannya pada saksi ARI ERMAWAN.

Sesampainya mereka di rumah terdakwa, lalu mereka mengetuk pintu dan ditemui oleh ayah terdakwa yang menerangkan kalau terdakwa tidak ada di rumah. Selanjutnya mereka ditemui oleh  isteri terdakwa dan mempersilakan masuk ke dalam rumah. Begitu masuk ke dalam rumah,  saksi FARID FADLI mengenali salah satu burung yang ada  di situ adalah miliknya yang hilang dan saksi ARI ERMAWAN juga mendapati burungnya yang hilang. Kemudiann saksi FARID FADLI meminta ijin kepada isteri terdakwa untuk membawa pulang kedua burung tersebut dan diijinkan. Selanjutnya mereka berusaha mencari keberadaan terdakwa dengan cara menelepon ke handpone terdakwa  namun tidak aktif. Kemudian saat terdakwa berada di jalan wisata Gua Cermai ketika sedang berburu luwak bertemu dengan Sdr. SABARI salah satu warga yang juga ikut mencari terdakwa dan mengajak terdakwa untuk menemui warga. Selanjutnya di hadapan warga terdakwa mengakui telah mencuri burung milik saksi FARID FADLI dan saksi ARI ERMAWAN. Warga lalu mengajak terdakwa ke Mapolsek Imogiri dan saksi FARID FADLI membuat Laporan Polisi. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebutpara korban menderita kerugianuntuk saksi FARID FADLI yaitu burung jalak uren seharga Rp. 300.000,- (tiga ratusriburupiah) dan kurungan seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total kerugian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Sedangkan kerugian untuk saksi ARI ERMAWAN yaitu burung jalak kebo seharga Rp. 200.000,- (duaratusriburupiah) dan kurungan seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3KUHP.

                                                           Bantul,  06  Agustus  2018.

                                                     PENUNTUT UMUM

 

 

                                                         SABAR SUTRISNO, SH.

                                                      JAKSA  MADYA  NIP19701123 199803 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya