Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2022/PN Btl Embun Sumunaringtyas, SH. SIGIT RAHARJO Bin Alm PAIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-637/M.4.12.3/Eoh.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Embun Sumunaringtyas, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT RAHARJO Bin Alm PAIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa terdakwa SIGIT RAHARJO Bin Alm. PAIMIN  pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021  2021 sekitar 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Brosot PD II Rt 7 RW 3 Kalurahan Brosot Kapanewon Galur Kabupaten Kulonprogo, mengingat Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri itu yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan,  perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

-

Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 jam 11,00 wib di Perum Padma Residence No. A2 RT 2 Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, terdakwa datang menemui   saksi IKA WIDYAWATI  dan saksi RADEN INDRO HERLAMBANG untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna coklat Nopol AB 6100 IK tahun 2017 Noka MH1KF1128HK271833 Nosin KF11E2269372 milik suami saksi IKA WIDYAWATI yakni saksi RADEN INDRO HERLAMBANG untuk keperluan transportasi pekerjaan proyek pengadaan pasir di Kulonprogo selama 1 (satu) minggu sejak tanggal 07 Desember 2021 jam 11.00 wib dan terdakwa menjanjikan akan mengembalikannya pada tanggal 14 Desember 2021 jam 11.00 wib dengan harga sewa Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari dan total selama 7 hari sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------------

-

Bahwa pada tanggal yang sama sekitar jam 19.00 wib, terdakwa datang menemui   saksi  WINTOKO di rumah saksi WINTOKO di Dusun Brosot PD II RT 7 RW 3 Kalurahan Brosot Kapanewon Galur Kabupaten Kulonprogo untuk meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna coklat Nopol AB 6100 IK tahun 2017 Noka MH1KF1128HK271833 Nosin KF11E2269372  beserta STNK atas nama INDRO HERLAMBAN R. yang  diakui oleh terdakwa merupakan sepeda motor milik terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan saksi RADEN INDRO HERLAMBANG  mengalami kerugian sebesar Rp. 19.950.000,- (Sembilan belas juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).--------------------------

---------------Perbuatan terdakwa SIGIT RAHARJO Bin Alm. PAIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya