| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 67/Pdt.Bth/2026/PN Btl | 1.Pungkas Katrio Utama 2.Almurtiatun |
PT BPR KURNIA SEWON | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 67/Pdt.Bth/2026/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI: 1.Menerima dan mengabulkan gugatan provisi Pelawan untuk seluruhnya; 2.Menyatakan pelaksanaan sita eksekusi atas obyek sengketa berdasarkan surat penetapan ketua pengadilan Negeri Bantul Nomor 2/Pdt. Eks. HT/2026/PN. Btl tanggal 7 Mei 2026 ditunda sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap 3.Menghukum terlawan mentaati isi putusan ini untuk seluruhnya
1.Menerima dan Mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya 2.Mengangkat sita eksekusi atas obyek sengketa dibatalkan dan dicabut 3.Menyatakan pelaksaan sita eksekusi atas obyek sengketa berdasarkan surat penetapan ketua pengadilan Negeri Bantul Nomor 2/Pdt. Eks. HT/2026/PN. Btl tanggal 7 Mei 2026 ditunda sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) 4.Menghukum Terlawan mentaati putusan dalam perkara ini untuk seluruhnyai 5. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verszet, banding, dan kasasi 6.Menghukum terlawan membayar biaya perkara ini
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul melalui Majelis Hakim Yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
