| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 251/Pid.B/2017/PN Btl | ANIS MUSLICHATI, SH., MH | SARJIMIN Alias TOYO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Okt. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 251/Pid.B/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Okt. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2070/0.4.13/Epp.2/10/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : Bahwa ia terdakwa SARJIMIN Alias TOYO pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi dengan pasti pada bulan Pebruari 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa di Dukuh VII Dsn. Puron Rt.048 Trimurti Srandakan Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat atau dengan rangkaian perkataan bohong, telah membujuk saksi SUTRISNO supaya memberikan barang sesuatu berupa uang sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), membuat hutang atau menghapus piutang Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP atau Kedua : Bahwa ia terdakwa SARJIMIN Alias TOYO pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi dengan pastipada bulan Pebruari 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa di Dukuh VII Dsn. Puron Rt.048 Trimurti Srandakan Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang berupa uang sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang seluruhnya atau sebagian milik saksi SUTRISNO dan uang tersebut ada pada tangannya bukan karena kejahatan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
