| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa GILANG NUR PRATAMA bin HERI PRASETYO pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Sutopadan RT. 004, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekira jam 10.00 wib telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Sutopadan, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul sering dijadiakan tempat untuk transaksi narkoba, Atas dasar informasi tersebut dengan berbekal Surat Perintah Tugas saksi SATRIA DWI SUSETYA, S.H melakukan penyelidikan. Pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekira jam 21.00 wib ketika melakukan penyelidikan di Sutopadan RT. 004, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, telah melihat seorang laki-laki yang mencurigakan mengedarai sepeda motor Honda Vario 125 tampak berhenti dan mengambil sesuatu barang selanjutnya langsung pergi ke arah utara, selanjutnya saksi SATRIA DWI SUSETYA, S.H dan rekan satu tim melakukan pembuntutan atau pengejaran, Setelah itu seorang laki-laki tersebut berhanti di Jalan Godean Sumberan, Kal Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul bertemu dengan seseorang, selanjutnya saksi SATRIA DWI SUSETYA, S.H menghampiri dua orang tersebut, namun satu orang berhasil kabur dan berusaha dikejar namun tidak bisa ditangkap, sedangkan yang berhasil ditangkap dilakukan interogasi mengaku bernama terdakwa GILANG NUR PRATAMA bin HERI PRASETYO mengaku habis dari mengambil paket sabu, selanjutnya terdakwa GILANG NUR PRATAMA bin HERI PRASETYO dibawa ke tempat dimana terdakwa GILANG NUR PRATAMA bin HERI PRASETYO mengambil paket sabu tersebut yaitu di Sutopadan RT. 004, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul.
- bahwa Setelah sampai, pelapor dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, S.H melakukan penggeledahan tempat dimana terdakwa GILANG NUR PRATAMA bin HERI PRASETYO mengambil paket sabu tersebut dan saksi menggeledah badan dan pakaian terdakwa GILANG NUR PRATAMA bin HERI PRASETYO dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah balutan lakban coklat disaku hoodie jumper warna hitam yang dipakai selanjutnya saksi SATRIA DWI SUSETYA, S.H memanggil Ketua RT setempat untuk melihat pembukaan balutan lakban coklat tersebut yang berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu. Setelah itu terdakwa GILANG NUR PRATAMA bin HERI PRASETYO dibawa ke tempat dimana terdakwa GILANG NUR PRATAMA bin HERI PRASETYO mengambil barang tersebut di Sutopadan RT. 004, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, selanjutnya sekira jam 21.30 Wib, 1 (satu) buah balutan lakban coklat tersebut dibuka dengan disaksikan Ketua RT, didalamnya terdapat 1 (satu) buah balutan lakban coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat ± 0,1 (nol koma satu) gram yang disimpan dalam saku depan hoodie jumper hitam bertuliskan Nimco yang dipakai setelah itu dilakukan penyitaan.
- Bahwa Terdakwa GILANG NUR PRATAMA bin HERI PRASETYO mengakui barang berupa 1 (satu) buah balutan lakban coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat ± 0,1 (nol koma satu) gram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari SIKEV (DPO) dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut adalah milik Terdakwa GILANG NUR PRATAMA bin HERI PRASETYO.
- Bahwa Terdakwa GILANG NUR PRATAMA bin HERI PRASETYO telah membeli barang berupa 1 (satu) buah balutan lakban coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat ± 0,1 (nol koma satu) gram tersebut pada hari pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekira jam 18.00 wib.
- Bahwa Terdakwa GILANG NUR PRATAMA bin HERI PRASETYO pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekira jam 19.50 wib telah meminta tolong untuk mentransfer uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melaui DANA dengan nomor 085713486863 di counter pulsa yang tidak jauh dari rumah, dengan jasa sebanyak Rp.6.000,- (enam ribu rupiah). Sedangkan yang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditransfer melalui m-Transfer BCA mobile yang ada di HP Terdakwa GILANG NUR PRATAMA bin HERI PRASETYO.
- Bahwa setelah mentransfer Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa GILANG NUR PRATAMA bin HERI PRASETYO telah dikirim foto melalui WA berupa tempat paket sabu diletakkan dan panduannya yaitu di pinggir SD ada gang sesuai foto dan barang dibawah batu. Selanjutnya berangkat sendiri menuju tempat yang dimaksud menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 AB-6030-MG menuju di Sutopadan RT. 004, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa GILANG NUR PRATAMA bin HERI PRASETYO sudah pernah sekali membeli paket sabu dari SIKEV yaitu bulan April 2023 dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa maksud Terdakwa GILANG NUR PRATAMA bin HERI PRASETYO memiliki 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat ± 0,1 (nol koma satu) gram tersebut untuk digunakan sendiri, namun belum sempat digunakan dan sudah dilakukan tes urin dengan hasil negatif.
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Labfor Dinas Kesehatan, Balai Labkes dan Kalibrasi, Nomor 441/01687 tanggal 17 Mei 2023 setelah dillakukan pemeriksaan laboraterium disimpulkan bahwa dalam barangbukti nomor B/41/V/2023/satresnarkoba dengan nomer kode laboratorium 008588/T/05/2023 mengandung metamfaminim seperti terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat semula 0,19 gram diambil untuk pemeriksaan 0,04 gram dengan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik seberat 0,15 gram.
- Bahwa Terdakwa GILANG NUR PRATAMA bin HERI dalam memiliki, menyimpan dan menguasai barang berupa 1 (satu) buah balutan lakban coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat ± 0,1 (nol koma satu) gram tanpa disertai ijin dari Departemen Kesehatan RI atau pun Instansi yang berwenang lainnya.
-------- Perbuatan Terdakwa GILANG NUR PRATAMA bin HERI PRASETYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------ |