Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2020/PN Btl Parsilan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Parsilan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama yang semula Parsilan Eko Iswanto menjadi Parsilan
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Dan Atau Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul setelah ditunjukan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negri Bantul untuk mencatat data catatan pinggir perubahan nama pemohon dari Parsilan Eko Iswanto menjadi Parsilan pada akta kelahiran anak pemohon nomor : 1297/U/2007 tertanggal Tujuh Belas Maret Dua Ribu Tujuh.
  4. Membebankan biaya – biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak