| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ANGGA CAHYO PRASETO Bin JUWENI pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 Sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan April 2017, bertempat di Jalan Bantul, Dongkelan, Panggungharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan , menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |