Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.Irdhany Kusmarasari, SH
LESTARI NUGROHO Bin HARSO WIRYONO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-252/M.4.12.3/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Ferry M Kurniawan, SH MH
3Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LESTARI NUGROHO Bin HARSO WIRYONO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa Lestari Nugroho pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar jam 06.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Lesehan Hartini, Jalan Wonosari km. 8, No. 19, Kelurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa pada awalnya terdakwa Lestari Nugroho diterima bekerja oleh saksi Kevin Pramana Wijaya sebagai karyawan gudang bata ringan di Yogyakarta, kemudian terdakwa Lestari Nugroho pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 berangkat dari Klampok Banjarnegara Jawa Tengah ke rumah saksi Kevin Pramana Nugroho di Lesehan Hartini, Jalan Wonosari km. 8, No. 19, Kelurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul untuk menemui saksi Kevin Pramana Wijaya dan sampai di sana sekitar jam 19.00 Wib, setelah bertemu dengan saksi Kevin Pramana Wijaya kemudian terdakwa Lestari Nugroho diminta beristirahat di warung lesehan tersebut,
  • Bahwa kemudian pada keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar jam 06.50 Wib saksi korban Suparmi yang merupakan karyawan warung lesehan tersebut datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021 warna biru Nomor polisi AB 3253 UV, saksi korban Suparmi memarkirkan sepeda motornya tersebut di depan lesehan lalu meletakkan kunci kontak sepeda motor di atas meja dapur di dalam warung lesehan, terdakwa Lestari Nugroho kemudian menyapa saksi korban Suparmi untuk memperkenalkan dirinya, setelah itu saksi korban Suparmi menuju ke belakang warung lesehan,
  • Bahwa terdakwa Lestari Nugroho yang melihat saksi korban Suparmi meletakkan kunci kontak sepeda motor si meja dapur kemudian timbul niat untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban Suparmi tersebut, lalu terdakwa dengan tanpa ijin saksi korban Suparmi mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada di atas meja dapur warung lesehan lalu keluar warung dan langsung mengambil  1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021 warna biru Nomor polisi AB 3253 UV milik saksi korban Suparmi dengan menggunakan kunci kontaknya kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke Banjarnegara Jawa Tengah,
  • Bahwa kemudian terdakwa Lestari Nugroho menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2021 warna biru Nomor polisi AB 3253 UV milik saksi korban Suparmi tersebut kepada saksi Budi Pramono dengan harga Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Suparmi mengalami kerugian materiil sekitar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atau sekitar jumlah itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya