| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun immateriil kepada Penggugat dengan rincian: a). Ganti Rugi Materil sejumlah Rp. 1.200.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah. b). Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp. 2.500.000.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat diantaranya : a). Sertifikat Hak Milik Nomor : 4647/Triwidadi, tanggal 25-02-2000, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 04101/Triwidadi/2000, seluas 584 m2 (lima ratus delapan puluh empat meter persegi), pemegang hak : DIDY SAPUTRA, terletak di Kelurahan Triwidadi, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. b). Sertifikat Hak Milik Nomor : 4662/Triwidadi, tanggal 25-02-2000, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 04116/Triwidadi/2000, tanggal 24-02-2000, seluas 228 m2 (dua ratus dua puluh delapan meter persegi), pemegang hak : DIDY SAPUTRA, terletak di Kelurahan Triwidadi, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. c). Sertifikat Hak Milik Nomor : 4661/Triwidadi, tanggal 25-02-2000, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 04115/Triwidadi/2000, tanggal 24-02-2000, seluas 239 m2 (dua ratus tiga puluh sembilan meter persegi), pemegang hak : DIDY SAPUTRA, terletak di Kelurahan Triwidadi, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|