| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 204/Pid.B/2015/PN Btl. | Cipi Perdana, SH. | 1.PARDI Bin SUDI UTOMO 2.D. SIHKADARMAN CAHYO NUGROHO Bin ASA WAKIJAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2015 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 204/Pid.B/2015/PN Btl. | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 31 Agu. 2015 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1581/O.4.13/Ep.2/08/2015 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI P-29 BANTUL================== ?UNTUK KEADILAN?
SURAT DAKWAAN------------------------------------------------------------------NO. REG. PERKARA : PDM ?34/BANTUL/08/2015
A. TERDAKWA
TempatLahir : Bantul Umur/TglLahir : 49 Tahun / 31 Desember 1965 JenisKelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia TempatTinggal : Dusun Jurug RT 45 Argosari Sedayu Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
ASA WAKIJAN TempatLahir : Bantul Umur/TglLahir : 28 Tahun / 18 Maret 1987 JenisKelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia TempatTinggal : Dusun Kalakan RT 003 Argosari Sedayu Bantul Agama : Kristen Pekerjaan : Tidak Bekerja Pendidikan : SMA (Tamat)
KESATU ------- Bahwa ia terdakwa I PARDI Bin SUDI UTOMO bersama-sama dengan terdakwa II D.SIHKADARMAN CAHYO NUGROHO Bin ASA WAKIJAN pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015 Sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni 2015, bertempat di Dusun Curug, Argosari, Sedayu, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------ - Bahwa pada pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas petugas piket Intel Polres Bantul mendapat laporan melalui telpon bahwa ada perjudian jenis dadu cliwik di Dusun Curug Argosari Sedayu Bantul, kemudian anggota sat Reskrim Polres Bantul yaitu saksi FELIX HENDRI S dan saksi ROHMAD YUNIANTO melakukan pengintaian dan melihat mereka terdakwa sedang bermain dadu cliwik pada saat itu, kemudian perjudian tersebut bubar lalu saksi mengejar pelaku yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II yang kemudian tertangkap disamping rumah SAMIDI. - Bahwa setelah berhasil ditangkap terdakwa I di bawa kembali ke lokasi perjudian yaitu di rumah Sdr Basri di Dusun Curug RT 45 Argosari Sedayu Bantul dan berhasil menyita uang sebesar Rp 1.120.000,- dan peralatan lain berupa 1 (satu) set perlengkapan dadu antara lain tempolong dan bantalannya , 4 (empat) buah anak dadu, 1 (satu) lembar kertas bergambar mata yang masih tergelar . - Bahwa terdakwa I selaku bandar bertugas mengopyok dadu dan para pemain ( termasuk terdakwa II) memasang uangnya sesuai dengan keinginan yang ada di dalam gambar. - Bahwa cara menentukan dalam perjudian tersebut adalah bagi pemasang atau pemain yang cocok keluar sebagai pemenang adapun besaran imbalan yang diterima apabila cocok satu gambar mendapat imbalan satu kali lipat, apabila cocok 2 (dua) gambar mendapat imbalan dua kali lipat dan apabila cocok 3 (tiga) gambar mendapat imbalan tiga kali lipat, sedangkan pasangan colokan apabila keluar mendapat imbalan 5 (lima) kali lipat. - Bahwa kemudian kedua terdakwa di bawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa terdakwa I dan Terdakwa II dalam menyelenggarakan perjudian dadu jenis Cliwik tersebut tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHP -.------
ATAU KEDUA : ------- Bahwa Terdakwa I PARDI BIN SUDI UTOMO bersama-sama dengan Terdakwa II D.SIHKADARMAN CAHYO NUGROHO Bin ASA WAKIJAN, pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 bertempat di Dusun Curug,Argosari, Sedayu, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menggunakan kesempatan main judi yang melanggar ketentuan Pasal 303 Ayat (1) KUHP,perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas petugas piket Intel Polres Bantul mendapat laporan melalui telpon bahwa ada perjudian jenis dadu cliwik di Dusun Curug Argosari Sedayu Bantul, kemudian anggota sat Reskrim Polres Bantul yaitu saksi FELIX HENDRI S dan saksi ROHMAD YUNIANTO melakukan pengintaian dan melihat mereka terdakwa sedang bermain dadu cliwik pada saat itu, kemudian perjudian tersebut bubar lalu saksi mengejar pelaku yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II yang kemudian tertangkap disamping rumah SAMIDI. - Bahwa setelah berhasil ditangkap terdakwa I di bawa kembali ke lokasi perjudian yaitu di rumah Sdr Basri di Dusun Curug RT 45 Argosari Sedayu Bantul dan berhasil menyita uang sebesar Rp 1.120.000,- dan peralatan lain berupa 1 (satu) set perlengkapan dadu antara lain tempolong dan bantalannya , 4 (empat) buah anak dadu, 1 (satu) lembar kertas bergambar mata yang masih tergelar . - Bahwa terdakwa I selaku bandar bertugas mengopyok dadu dan para pemain ( termasuk terdakwa II) memasang uangnya sesuai dengan keinginan yang ada di dalam gambar. - Bahwa cara menentukan dalam perjudian tersebut adalah bagi pemasang atau pemain yang cocok keluar sebagai pemenang adapun besaran imbalan yang diterima apabila cocok satu gambar mendapat imbalan satu kali lipat, apabila cocok 2 (dua) gambar mendapat imbalan dua kali lipat dan apabila cocok 3 (tiga) gambar mendapat imbalan tiga kali lipat, sedangkan pasangan colokan apabila keluar mendapat imbalan 5 (lima) kali lipat. - Bahwa kemudian kedua terdakwa di bawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa terdakwa I dan Terdakwa II dalam menyelenggarakan perjudian dadu jenis Cliwik tersebut tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------
Bantul,03Agustus 2015 PENUNTUT UMUM,
CIPI PERDANA,SH JAKSA MUDANIP.19780523 200312 1 007 |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
