| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 41/Pid.Sus/2019/PN Btl (Narkotika) | DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH | MELGI AFLIH RAHMAN bin SURAHMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Jan. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 41/Pid.Sus/2019/PN Btl (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Jan. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-255/0.4.13/Euh.2/01/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu-Pertama : Bahwa terdakwa MELGI AFLIH RAHMAN bin SURAHMAN pada hari Rabu tanggal 21 November 2018 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2018 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di depan Circle K yang beralamat di Jl.Jend.Sudirman Gowongan Jetis Kota Yogyakarta berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,berdiam terakhir, ditempat diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu,daripada tempat kedudukan pengadilan yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara,memiliki ,menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” ATAU Kesatu-Kedua Bahwa terdakwa MELGI AFLIH RAHMAN bin SURAHMAN pada hari dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu, terdakwa telah melakukan tidak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ” DAN
---------- Bahwa terdakwa MELGI AFLIH RAHMAN bin SURAHMAN pada hari dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu, terdakwa telah melakukan tidak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan,dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ”, |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
