| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 153/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.TRI ANDARTO, S.H. 2.Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H. 3.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H 4.Reta Rusyana Primadani, S.H |
SUGENG RIYANTO Bin SUKARDIYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara | ||||||||||
| Nomor Perkara | 153/Pid.Sus/2025/PN Btl | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1909 /M.4.12.3/Eku.2/06/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Ia terdakwa SUGENG RIYANTO als AGUS Bin SUKARDIYONO pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2024 sekira jam 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember di tahun 2024 bertempat di Barat Pantai Parangkusumo Jalan Parangkusumo - Parangtritis Kretek Bantul atau setidak tidaknya dalam suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan Penambangan tanpa Izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada awalnya ketika petugas Ditpolairud Polda DIY diantaranya saksi Darmawan Nugroho Aji,SH dan saksi Wisnu Bayu AJI Pamungkas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Sugeng Riyanto yang sedang malakukan kegiatan penambangan pasir dengan menaikkan di sebuah Truk warna Kuning merah di pantai parangkusumo tepatnya di barat ikon tugu Prangkusumo jalan Parangkusumo - Parangtritis Kretek Bantul selanjutnya saksi Darmawan Nugroho Aji,SH dan saksi Wisnu Bayu AJI Pamungkas melakukan pengecekkan atas kebenaran Informasi tersebut, dan memang benar ada aktifitas penambangan pasir yaaitu terdakwa Sugeng riyanto yang sedang menaikkan pasir pantai ke atas Truk warna kuning merah dengan nomor Polisi AB 8394 YT dengan menggunakan senggrong gagang pendek kemudian setelah Bak truk warna kuning merah tersebut penuh pasir pantai lalu dibawa ketempat karaoke nawang wulan untuk pemasangan paving Blok, Yang kemudian di berhentikan saksi Danang Purnawan dan saksi Sugeng Tri Riyanto. Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli GUSMAN YUSUF,ST setelah melaksanakan pemeriksaan koordinat, dengan Hasil pengambilan titik koordinat diperoleh titik yang merupakan lokasi pengambilan pasir pantai dengan Lokasi pengambilan pasir pantai yang pertama dengan koordinat: 8º 01’ 21.5” dan 110º 19’ 28.1” BT setelah di gambar di data base Peta Wilayah izin Usaha Pertambangan dari Dinas PUP-ESDM D.I.Yogyakarta, lokasi tersebut tidak terdapat IUP, IPR atau IUPK, dan bukan sebagai lokasi pertambangan. Bahwa Untuk dapat melakukan kegiatan operasi produksi penambangan material pasir sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa Sugeng Riyanto tersebut harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Gubernur, namun dalam hal ini Terdakwa Sugeng Riyanto tidak memiliki izin dimaksud. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang undang R.I Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atass Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
