Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.TRI ANDARTO, S.H.
2.Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H.
3.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
4.Reta Rusyana Primadani, S.H
SUGENG RIYANTO Bin SUKARDIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1909 /M.4.12.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TRI ANDARTO, S.H.
2Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H.
3FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
4Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG RIYANTO Bin SUKARDIYONO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Dimas Priyo Sejati SH, Bestiadi Dwiara SH, Alif Zulfikar F, SH dkkSUGENG RIYANTO Bin SUKARDIYONO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa SUGENG RIYANTO als AGUS Bin SUKARDIYONO  pada hari Senin  tanggal  18 Nopember 2024  sekira jam 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember  di tahun 2024 bertempat di Barat Pantai Parangkusumo  Jalan Parangkusumo - Parangtritis Kretek Bantul  atau setidak tidaknya dalam suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan Penambangan tanpa Izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada awalnya ketika petugas Ditpolairud Polda DIY diantaranya saksi Darmawan Nugroho Aji,SH  dan saksi  Wisnu Bayu AJI Pamungkas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Sugeng Riyanto yang sedang malakukan kegiatan penambangan pasir dengan menaikkan di sebuah Truk warna Kuning merah di pantai parangkusumo tepatnya di barat ikon tugu Prangkusumo jalan Parangkusumo - Parangtritis Kretek Bantul  selanjutnya saksi  Darmawan Nugroho Aji,SH  dan saksi  Wisnu Bayu AJI Pamungkas melakukan pengecekkan atas kebenaran Informasi tersebut, dan memang benar  ada aktifitas penambangan pasir yaaitu terdakwa Sugeng riyanto yang sedang menaikkan  pasir pantai ke atas Truk warna kuning merah dengan nomor Polisi AB 8394 YT dengan menggunakan senggrong gagang pendek kemudian setelah Bak truk warna kuning merah tersebut penuh pasir pantai lalu dibawa ketempat  karaoke nawang wulan untuk pemasangan paving Blok, Yang kemudian di berhentikan saksi  Danang Purnawan dan saksi  Sugeng Tri Riyanto. 
Bahwa Terdakwa Sugeng Riyanto dalam menambang pasir dan diantar ke tempat karaoke Nawang  Wulan di Parangkusumo untuk pemasangan paving Blok tersebut   mendapatkan Upah sejumlah Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah)

Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli GUSMAN YUSUF,ST setelah melaksanakan pemeriksaan koordinat, dengan Hasil pengambilan titik koordinat diperoleh  titik yang merupakan lokasi pengambilan pasir pantai dengan Lokasi pengambilan pasir pantai yang pertama dengan koordinat: 8º  01’ 21.5” dan 110º  19’ 28.1” BT setelah di gambar di data base Peta Wilayah izin Usaha Pertambangan dari Dinas PUP-ESDM D.I.Yogyakarta, lokasi tersebut tidak terdapat IUP, IPR atau IUPK, dan bukan sebagai lokasi pertambangan.

Bahwa Untuk dapat melakukan kegiatan operasi produksi penambangan material pasir sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa Sugeng Riyanto tersebut harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Gubernur, namun dalam hal ini Terdakwa Sugeng Riyanto  tidak memiliki izin dimaksud.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang undang R.I Nomor  3 Tahun 2020 tentang perubahan atass Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pihak Dipublikasikan Ya