| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0011001216 tanggal 2 November 2022;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0011001216 tanggal 2 November 2022 adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Putus Perjanjian Kredit No. 0011001216 tanggal 2 November 2022 yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk MEMBAYAR lunas keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total keseluruhan sebesar Rp. 242.162.177,- (dua ratus empat puluh dua juta seratus enam puluh dua ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 5 di atas, untuk menyerahkan dan mengosongkan barang jaminan dalam perkara ini kepada PENGGUGAT secara sukarela dan tanpa syarat untuk kemudian dilakukan lelang yaitu: Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 125, Surat Ukur No. 00188/Suryatmajan/2008 tanggal 09 Oktober 2008, luas tanah 66 m2 (enam puluh enam meter persegi) terletak di Kelurahan Suryatmajan, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama DEVI ROOSSIANNI.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|