Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2026/PN Btl 1.IRAWAN PRANASMARA TJANDRANUGRAHA
2.ENDAH MUSTIKANINGTYAS
3.BAMBANG SETYOBUDI
4.RIDA AYU DWI ANGGRAENI
5.dr. DIAN EKA PRATIWI RAKHMAWATI
6.BAMBANG SRIYONO BSC
7.TUTI HARINI
8.SRI WAHYUNING RATNAWATI
9.DEDY KISWORO WARDONO, S.P.
10.NADYA DWI WIDHIANTARI
11.VITO WISNU BIMANTARA
12.LUKMAN HENDRO NUGROHO
13.WIDJANARKA TRIWINAHJU WITJAKSANA
14.DWI HASTJARJANI KARTIKA KUSWANDARI, S.SOS
14.IDO DESGRATA
15.TRI HERYANTO, S.H
16.LIZA CHRISTINA MUTIARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IRAWAN PRANASMARA TJANDRANUGRAHA
2ENDAH MUSTIKANINGTYAS
3BAMBANG SETYOBUDI
4RIDA AYU DWI ANGGRAENI
5dr. DIAN EKA PRATIWI RAKHMAWATI
6BAMBANG SRIYONO BSC
7TUTI HARINI
8SRI WAHYUNING RATNAWATI
9DEDY KISWORO WARDONO, S.P.
10NADYA DWI WIDHIANTARI
11VITO WISNU BIMANTARA
12LUKMAN HENDRO NUGROHO
13WIDJANARKA TRIWINAHJU WITJAKSANA
14DWI HASTJARJANI KARTIKA KUSWANDARI, S.SOS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H.IRAWAN PRANASMARA TJANDRANUGRAHA
2Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H.DWI HASTJARJANI KARTIKA KUSWANDARI, S.SOS
3Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H.WIDJANARKA TRIWINAHJU WITJAKSANA
4Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H.LUKMAN HENDRO NUGROHO
5Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H.VITO WISNU BIMANTARA
6Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H.NADYA DWI WIDHIANTARI
7Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H.DEDY KISWORO WARDONO, S.P.
8Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H.SRI WAHYUNING RATNAWATI
9Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H.TUTI HARINI
10Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H.BAMBANG SRIYONO BSC
11Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H.dr. DIAN EKA PRATIWI RAKHMAWATI
12Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H.RIDA AYU DWI ANGGRAENI
13Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H.BAMBANG SETYOBUDI
14Ibnu Agus Trianta, S.H, M.H.ENDAH MUSTIKANINGTYAS
Tergugat
NoNama
1IDO DESGRATA
2TRI HERYANTO, S.H
3LIZA CHRISTINA MUTIARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kab. Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I. PRIMER :
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga penyitaan terlebih dahulu / CB (Conservatoir Beslag) atas tanah pekarangan  sebagaimana  tersebut  dalam tanda bukti kepemilikan berupa      “ Sertipikat Hak Milik No. 2975/Pendowoharjo, Gambar Situasi No. 03941/2009  tanggal 3 Juli 2009, NIB  No. 13010204.17139,  seluas 455 m2,  dahulu atas nama pemegang hak  : SRI HENDARWATI”    dan saat  ini telah dijual  dan ber-alih menjadi hak milik atas nama   LISA CHRISTINA MUTIARA YUNIATI ( Tergugat III ) terletak di Wilayah Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon Kab. Bantul,  dengan  batas-batas  :
- Utara : Jalan
- Timur : Jalan
- Selatan : Tanah Sertipikat M. 2976
- Barat : Tanah milik Bpk. Adi  S. 
 
3. Menyatakan  secara  hukum  Ny.SRI HENDARWATI  telah meninggal dunia  pada tanggal, 28 Juli 2007,  sebagaimana diterangkan dalam  SURAT KEMATIAN dari RSU Bethesda Lempuyangan   tertanggal 28-07-2007  dan    juga diterangkan dalam SURAT KEMATIAN  yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kalurahan Caturtunggal, Depok Sleman  No. 143/DS.CT /PEM./ 007,  tertanggal 07 Agustus 2007  serta  bukti Akta Kematian  Nomor : 3404-KM-20062023,   yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Sleman  tertanggal  21- 06 - 2023,  sedangkan suami-nya yang bernama  Bpk. SUHARYOSO juga  telah  meninggal terlebih dahulu pada  tanggal  05 - 12 - 2000  sebagaimana  diterangkan dalam bukti Akta Kematian  Nomor ; 3404-KM-20062023-0059.   yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Sleman  tertanggal  21-06-2023. 
4. Mennetapkan   bahwa  Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII  dan  XIV  / Para Penggugat  adalah  selaku ahli waris dari Alm. Ny. SRI HENDARWATI .
5. Menyatakan secara  hukum  TERGUGAT I, II dan III /  Para Tergugat dan juga Turut Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan Hukum ( PMH)  yang merugikan Para Penggugat.
6. Menyatakan secara hukum  penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang   yaitu  Sertipikat Hak Milik (SHM)  No. 2975/Pendowoharjo, Gambar Situasi No. 03941/2009  tanggal 3 Juli 2009, NIB  No. 13010204.17139,  seluas 455 m2,  dahulu atas nama pemegang hak  : SRI HENDARWATI”    dan saat  ini telah dijual  dan ber-alih menjadi hak milik atas nama   LISA CHRISTINA MUTIARA YUNIATI ( Tergugat III )  adalah tidak syah  dan batal demi hukum .
7. Menyatakan Jual Beli   tanah obyek sengketa    yaitu  tanah pekarangan  dengan tanda bukti kepemilikan berupa  Sertipikat Hak Milik (SHM)  Sertipikat Hak Milik No. 2975/Pendowoharjo, Gambar Situasi No. 03941/2009  tanggal 3 Juli 2009, NIB  No. 13010204.17139,  seluas 455 m2,  dahulu atas nama pemegang hak  : SRI HENDARWATI”    berdasarkan   Akta Jual Beli ( AJB)  No. 046/2009  tertanggal 07 September 2009  yang dibuat    oleh dan dihadapan TRI HERYANTO, SH  selaku PPAT   antara   Ny. SRI HENDARWATI  selaku Penjual dengan   LISA CHRISTINA MUTIARA YUNIATI  adalah  tidak syah dan  batal demi hukum.
8. Menyatakan Batal Secara Hukum  dan tidak berlaku lagi  Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02975/Desa Pendowoharjo, Gambar Situasi No. 03941/2009  tanggal 3 Juli 2009, N.I.B. : 13010204.17139   seluas 455 m2, atas nama pemegang hak  LISA CHRISTINA MUTIARA YUNIATI.
 
9. Menghukum  kepada  TURUT TERGUGAT  untuk  membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02975/Desa Pendowoharjo, Gambar Situasi No. 03941/2009  tanggal 3 Juli 2009, N.I.B. : 13010204.17139   seluas 455 m2, atas nama pemegang hak  LISA CHRISTINA MUTIARA YUNIATI . 
10. Menghukum kepada  kepada Tergugat  III  ( LISA CHRISTINA MUTIARA YUNIATI )   dan atau  siapa saja   yang menguasai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02975/Desa Pendowoharjo, Gambar Situasi No. 03941/2009  tanggal 3 Juli 2009, N.I.B. : 13010204.17139   seluas 455 m2, atas nama pemegang hak  LISA CHRISTINA MUTIARA YUNIATI.  karena Ijin-nya,  untuk  menyerahkan  kepada Para Penggugat,  baik dari kekuasaannya sendiri ataupun orang lain karena ijinnya dan   bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi).
11. Menghukum kepada Para Tergugat  untuk secara  tanggung renteng  membayar ganti rugi  baik materiil  maupun im-mteriil  kepada  Para Penggugat sejumlah  750.000.000,- (tujuratus limapuluh juta rupiah) 
12. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng   membayar uang paksa (dwangsom) kepada  Para Penggugat  sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan atau lalai dalam menjalankan Putusan atas perkara ini dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan.
 
13. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta ( Uit Voerbaar  Bij Voorad ) meskipun Tergugat melakukan  upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
 
14. Menghukum  kepada Para Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
 
 
II. SUBSIDAIR :
 
- Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak