Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.TRI SUSANTI, S.H,M.H
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
NURHALIZA HARNANDA alias LISA binti (alm) MOCHAMMAD HARI SUBEKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3689/M.4.12.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2TRI SUSANTI, S.H,M.H
3IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHALIZA HARNANDA alias LISA binti (alm) MOCHAMMAD HARI SUBEKTI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SAPTO NUGROHO WUSONO, S.H., M.H. dan RekanNURHALIZA HARNANDA alias LISA binti (alm) MOCHAMMAD HARI SUBEKTI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NURHALIZA HARNANDA Alias LISA Binti alm. MOCHAMMAD HARI SUBEKTI pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira jam 20.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di  Bangmalang RT. 006, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul atau setidak tidaknya di tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar jam 20.00 Wib, saksi Jenny Puspita Sari datang bermain ke kos terdakwa yang beralamat di Bangmalang RT. 006, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Jenny Puspita Sari jika dirinya memiliki pil berwarna putih berlogo “Y” dan menawarkannya kepada saksi Jenny Puspita Sari dengan mengatakan “aku nduwe 2 gelem ora?sijine regane 230 ewu (aku punya dua mau tidak, satunya harganya dua ratus tiga puluh ribu rupiah)”, lalu saksi Jenny Puspita Sari menjawab “yowes, rapopo (ya sudah tidak apa-apa)”, kemudian terdakwa menyerahkan 100 (seratus) butir pil berwarna putih berlogo “Y” kepada saksi Jenny Puspita Sari dan saksi Jenny Puspita Sari menyerahkan uang sejumlah Rp. 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai uang pembayaran pil tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar jam 20.00 Wib, saksi Jenny Puspita Sari datang bermain lagi ke kos terdakwa yang beralamat di Bangmalang RT. 006, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, pada saat itu terdakwa menyampaikan lagi kepada saksi Jenny Puspita Sari jika dirinya memiliki pil berwarna putih berlogo “Y” dan menawarkannya kepada saksi Jenny Puspita Sari dengan mengatakan “kae wis ono. Nek meh jupuk langsung transferke wae neng nomor rekening iki Bank Seabank nomor rekening 901933699706 atas nama Tri Novanto, soale aku you rung bayar (itu sudah ada, kalau mau ambil langsung transfer ke nomor rekening iki Bank Seabank nomor rekening 901933699706 atas nama Tri Novanto, karena aku juga belum bayar)”, lalu saksi Jenny Puspita Sari mau untuk membeli pil yang ditawarkan terdakwa tersebut dan langsung membayar dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp. 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ke nomor rekening Seabank 901933699706 atas nama Tri Novanto dan terdakwa menyerahkan 100 (seratus) butir pil berwarna putih berlogo “Y” kepada saksi Jenny Puspita Sari dan saksi Jenny Puspita Sari menyerahkan kepada terdakwa sebagai uang pembayaran pil tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar jam 22.00 Wib, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Bantul mengamankan saksi Jenny Puspita Sari setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekita tempat tinggal saksi Jenny Puspita Sari sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi Jenny Puspita Sari ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip  yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) plastik klip kecil bening yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” yang disimpan di bawah kasur dan mengamankan 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A5S warna biru dengan nomor IMEI: 867998040189810 dan nomor Whatsapp +6285799903127, saat diinerogasi saksi Jenny Puspitasari mengaku memperoleh pil tersebut dari terdakwa, yang beralamat di rumah kos daerah Bangmalang, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, dengan cara membeli seharga Rp230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo “Y”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 00.30 WIB, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Bantul berhasil mengamankan terdakwa di rumah kos yang beralamat di Bangmalang RT 006, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna putih yang di dalamnya berisi 17 (tujuh belas) plastik klip kecil bening yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” yang disimpan di dalam tas warna hitam. Setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku bahwa pil tersebut diperoleh dari sdr. Tri Novanto (DPO) sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp.690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) melalui transaksi COD, namun belum dilakukan pembayaran, dari 300 (tiga ratus) butir tersebut untuk 30 ( tiga puluh) butir telah habis dikonsumsi oleh tersdakwa sendiri, 100 (seratus) butir terdakwa jual lagi kepada saksi Jenny Puspita Sari, kemudian sisanya sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) butir disita oleh petugas saat terdakwa ditangkap.
  • Bahwa barang bukti berupa 17 (tujuh belas) plastik klip kecil bening yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” yang disita dari terdakwa dan 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) plastik klip kecil bening yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” yang disita dari saksi Jenny Puspitasari berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 167/NOF/2025 tanggal 6 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S. Si., M.Si kesim adalah Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu berupa obat keras tersebut, Terdakwa juga tidak memiliki latar belakang ilmu kefarmasian ataupun jabatan terkait kefarmasian.

                                                                                                                        

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya