Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.B/2019/PN Btl DARU TRIASTUTI Aan Setiawan alias Biun bin Darmadi Prayitno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 274/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2132/M.4.12.3/Eoh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DARU TRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aan Setiawan alias Biun bin Darmadi Prayitno[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
 Bahwa terdakwa Aan Setiawan alias Biun bin Darmadi Prayitno pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2019 bertempat di dusun Soboman, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan terdakwa dilakukan pada pokoknya sebagai berikut : 
 
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekira pukul 03.00 wib, terdakwa Aan Setiawan masuk ke dalam rumah kos yang beralamat di Soboman, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dengan maksud mencari sasaran pencurian, terdakwa masuk ke dalam area rumah kos tersebut dengan cara terdakwa masuk melalui pintu gerbang yang tertutup namun tidak terkunci selanjutnya terdakwa mengarah ke salah satu kamar yang terlihat terbuka pintunya yaitu kamar yang dihuni oleh saksi Mohammad Daffa Ahlulkemal, setelah terdakwa berada di dalam kamar tersebut, terdakwa melihat 1 unit Laptop merk VAIO warna hitam, 1 unit Handphone merk Apple warna emas dengan soft casing warna hitam serta uang tunai Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang berada di samping tempat tidur dari saksi Mohammad Daffa Ahlulkemal, bahwa kemudian terdakwa mengambil laptop, Handphone dan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa seijin dari pemiliknya, selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat tersebut dengan membawa hasil kejahatannya, bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menjual 1 unit laptop VAIO kepada seorang yang tidak dikenalnya dan laku terjual seharga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan untuk handphone Apple laku terjual dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang tunai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) telah habis dipergunakan guna kepentingan pribadi terdakwa. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, total kerugian berjumlah kurang lebih Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya