Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Nur Hadi Yutama, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
SUYATMAN BIN ASMA SUWITO ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-488/M.4.12.3/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Hadi Yutama, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYATMAN BIN ASMA SUWITO ALM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa SUYATMAN BIN ASMA SUWITO ALM. pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 03.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Sedayu tepatnya di sebidang perlintasan, Dusun Gubug, Kelurahan Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa Kbm. Truck Mixer No. Pol.: B-9240-UIO yang dikemudikan oleh Terdakwa SUYATMAN BIN ASMA SUWITO ALM. melaju dari jalan Godean hendak kembali ke plan Sedayu. Sesaat sebelum laka lantas Kbm. Truck Mixer No. Pol.: B-9240-UIO melaju dari arah utara ke selatan, sesampainya di tempat kejadian perkara tepatnya di sebidang perlintasan KA yang berpalang pintu, tanda bunyi sirine berbunyi dan palang pintu bergerak menutup namun Terdakwa SUYATMAN BIN ASMA SUWITO ALM. sebagai pengemudi Kbm. Truck Mixer No. Pol.: B-9240-UIO tidak menghentikan kendaraannya dan tetap berjalan ke arah selatan, dan pada saat Kbm. Truck Mixer No. Pol.: B-9240-UIO mendekati palang pintu sebelah selatan, palang pintu menutup sempurna, sehingga Kbm. Truck Mixer No. Pol.: B-9240-UIO berhenti menghadap ke arah selatan di dalam sebidang perlintasan kereta api, saat itu petugas penjaga palang yaitu Saksi CHOIRUL ANAM BIN RUBINO sudah memberikan instruksi untuk menabrak palang pintu, namun pengemudi Kbm. Truck Mixer No. Pol.: B-9240-UIO tidak melaksanakan instruksi penjaga palang pintu, pada saat yang bersamaan dari arah barat sudah terlihat sorot lampu kereta api dan petugas jaga perlintasan yaitu Saksi CHOIRUL ANAM BIN RUBINO keluar dari gardu / pos dengan membawa lampu hanson sambil berlari ke arah barat (datangnya kereta api) untuk memberikan aba-aba semboyan 3 (pemberitahuan kalau di depan laju kereta api ada kendala / bahaya) kepada masinis, sedangkan Terdakwa sebagai pengemudi Kbm. Truck Mixer No. Pol.: B-9240-UIO malah melompat meninggalkan kendaraannya yang saat itu posisi mesin masih hidup, saat itu kereta api berusaha mengurangi kecepatan dan melakukan pengereman, namun karena jarak sudah dekat sehingga Kereta Api Taksaka No. 70 seri CC 206 13 78 tetap menabrak Kbm. Truck Mixer No. Pol.: B-9240-UIO sehingga Kbm. Truck Mixer No. Pol.: B-9240-UIO terdorong ke arah timur kemudian membentur Gardu PJL hingga Gardu PJL roboh dan menimpa sepeda motor Honda Scoopy No. Pol.: AB-3449-GO yang terparkir di timur Gardu PJL maka terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut. Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, masinis kereta api yaitu Saksi FAJAR SHIDIK BIN WARIJA mengalami luka pelipis sobek dijahit 3 (tiga) sebagaimana tersebut dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping Nomor 2251/KS.14.8/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dimas Muhammad Akbar, MMR dengan hasil pemeriksaan kepala : pada pelipis sebelah kiri, delapan sentimeter ke kiri dari sumbu tengah tubuh, dan enam sentimeter ke kanan dari telinga kiri, terdapat luka terbuka warna kemerahan, bentuk lonjong beraturan, tepi luka rata, sudut luka tumpul, dasar luka otot, kondisi kotor, arah dari dalam ke luar, dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, serta tidak teraba derik luka dengan kesimpulan pasien mengeluh nyeri dan luka robek di pelipis sisi kiri, keluhan yang dialami oleh pasien menghalangi pasien dari aktivitas sehari-hari, pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu kurang dari satu minggu. Jika tidak ada komplikasi, maka harapan penderita akan sembuh lebih kurang dalam waktu kurang lebih dua minggu, kemudian asisten masinis yaitu Saksi ABDULLAH NOOREGA BIN SUHARDAN juga mengalami luka benturan / memar pada bagian perut sebagaimana tersebut dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping Nomor 2250/KS.14.8/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dimas Muhammad Akbar, MMR dengan Kesimpulan pasien mengeluh nyeri di otot perut sisi kiri bawah apabila ditekan, namun dari hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, tidak terdapat luka ataupun memar di otot perut dan tidak ditemukan tanda perdarahan pada organ vital dalam perut, keluhan yang dialami oleh pasien menghalangi pasien dari aktivitas sehari-hari, pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu kurang dari tiga hari, jika tidak ada komplikasi, maka harapan penderita akan sembuh lebih kurang dalam waktu kurang lebih satu minggu,    kemudian kendaraan bermotor Truck Mixer No. Pol.: B-9240-UIO mengalami body ringsek, cowhanger / bamper lokomotif rusak, mesin mati, 1 gerbong kereta Kereta Api Taksaka No. 70 seri CC 206 13 78t peyok, gardu roboh, perangkat sistem pintu perlintasan rusak, dan sepeda motor Honda Scoopy No. Pol.: AB-3449-GO milik penjaga palang yaitu Saksi CHOIRUL ANAM BIN RUBINO ringsek tertimpa gardu yang roboh.

 

Bahwa kecelakaan lalu lintas ini bisa terjadi karena kelalaian / pelanggaran yang dilakukan oleh Terdakwa SUYATMAN BIN ASMA SUWITO ALM. sebagai pengemudi Kbm. Truck Mixer No. Pol.: B-9240-UIO, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi : ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” dan Pasal 114 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi : “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib : (a). berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; (b). mendahulukan kereta api”. Terdakwa SUYATMAN BIN ASMA SUWITO ALM. sebagai pengemudi Kbm. Truck Mixer No. Pol.: B-9240-UIO tidak memperhatikan rambu terkait perlintasan sebidang, dimana kendaraan yang melintas haruslah mengutamakan kereta api yang melintas diatas rel, tidak memperhatikan sirine yang berbunyi sesaat sebelum palang pintu menutup, terlebih KBM yang dikemudikan oleh Terdakwa adalah KBM besar/ berat dan lajunya sangat lambat, terhambat adanya rel di jalan yang dilalui sehingga waktu yang diperlukan utuk melintas/ menyeberang relatif lama. Terdakwa sebagai pengemudi Kbm. Truck Mixer No. Pol.: B-9240-UIO mengemudikan kendaraan melewati jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, jalan pada TKP persimpangan kereta api adalah jalan desa/ jalan kabupaten atau kelas jalan III, sedangkan kendaraan sejenis seharusnya diperuntukkan melewati kelas jalan II atau kelas jalan I. Terdakwa SUYATMAN BIN ASMA SUWITO ALM. sebagai pengemudi Kbm. Truck Mixer No. Pol.: B-9240-UIO tidak mengindahkan perintah dan saran dari penjaga palang pintu untuk meneruskan laju kendaraannya dan menabrak palang pintu rel kereta api, dan mengemudikan KBM Truck Mixer No. Pol.: B-9240-UIO yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan selanjutnya sudah dilakukan pemeriksaan juga terkait data KBM Truk Mixer No. Pol.: B-9240-UIO melalui aplikasi Cek Kir DKI, tetapi tidak ditemukan datanya, kendaraan tersebut juga mati STNK dari 10 Maret 2022, juga tidak ditemukan bukti lulus uji yang masih berlaku.

 

Bahwa Perlintasan sebidang kereta api adalah perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan raya, jalan setapak, atau landasan pacu bandara yang berada pada bidang tanah yang sama, perlintasan ini bisa dilengkapi dengan palang pintu atau tidak dan aturan pada perlintasan kereta api diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan :

  1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124;
  2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 114;
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan;

Aturan-aturan tersebut mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang. Pengguna jalan juga wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan/atau ada isyarat lain.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Pasal 110 ayat (4) dijelaskan pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna perjalanan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Perjalanan kereta api harus di utamakan karena jika terjadi insiden kecelakaan, dampak dan kerugian yang timbul dapat lebih besar sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya Kereta Api.

 

Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. KAI Persero akibat dari peristiwa kecelakaan lalu lintas ini adalah sebagai berikut:

  • Kerugian alat persinyalan JPL No. 714 sekitar Rp 325.828.044, (tiga ratus dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah);
  • Biaya perbaikan 1 (satu) unit kereta K102427 EX Temperan KA 70 Taksaka sekitar Rp 2.673.314.000,(dua milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta  tiga ratus empat belas ribu rupiah);
  • Kerugian Angkutan Penumpang SR ke 1 sekitar Rp. 1.510.000, (satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
  • Kerugian Angkutan Penumpang SR ke 2 sekitar Rp. 4.530.000, (empat juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Locomotif. CC 206 13 78 sekitar Rp 1.189.922.470, (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh rupiah);
  • Pembuatan Gardu JPL 714 sekitar Rp 223.000.000, (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah);

jumlah total adalah Rp 4.418.104.514,-( empat milyar empat ratus delapan belas juta seratus empat ribu lima ratus empat belas rupiah) kemudian Saksi CHOIRUL ANAM BIN RUBINO juga mengalami kerugian sekitar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) karena sepeda motor Honda Scoopy No. Pol.: AB-3449-GO milik Saksi CHOIRUL ANAM BIN RUBINO ringsek tertimpa gardu yang roboh.

 

------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya