| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ROYIN DARWIS bin ACHMAD ISMAN pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat diingat lagi namun masih termasuk tahun 2018 bertempat di Sumberan, Wonosobo, Jawa Tengah dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili, tindak pidana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan |