| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa SUPRIHATIN Als. SUPREX Bin TUMIN pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Pinggir Pantai Parangkusumo, Dusun Mancingan XI, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek Kab.Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa terdakwa SUPRIHATIN Als. SUPREX Bin TUMIN pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib saya menghubungi saksi MOCHAMMAD RIZKI untuk terdakwa ajak makan, lalu kami sepakat ketemuan di Stadiun Sultan Agung, kemudian terdakwa berangkat dari kontrakan teman terdakwa diantar Grab sampai di SSA, selanjutnya terdakwa bersama saksi MOCHAMMAD RIZKI berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Beat sporty dengan No.Pol AB 6677 XY warna hitam no rangka JME114SK623863 dan nomor mesin JME1E1623370 milik saksi MOCHAMMAD RIZKI untuk makan di daerah Imogiri, Bantul. setelah selesai makan awalnya terdakwa dan saksi Mochammad Rizki sepakat menuju ke Parangkusumo Parangtritis untuk jalan-jalan saja, sesampainya di Parangkusumo terdakwa membeli 1 botol minuman berakohol berjenis Anggur Hitam, setelah saksi MOCHAMMAD RIZKI mengajak saksi ke karaoke BIG BOS di Parangkusumo, selanjutnya terdakwa dan saksi Mochammad Rizki minum di dalam karaoke Big Bos sampai habis Setelah itu terdakwa dan saksi Mochamad Rizki masuk ke room untuk karaoke dan memesan 2 ( dua) botol anggur hitam lagi beserta pemandu lagu (LC) selama 3 (tiga) jam. Setelah selesai nyanyi saksi MOCHAMMAD RIZKI mabuk berat lalu kunci sepeda motornya diambil terdakwa dari kantong celana saksi MOCHAMAD RIZKI , kemudian terdakwa pergi meninggalkan karaoke dengan posisi terdakwa memboncengkan saksi MOCHAMMAD RIZKI menuju pinggir pantai Parangkusumo dan sesampainya di Pantai Parangkusumo saksi MOCHAMMAD RIZKI turun dari motor, kemudian saksi MOCHAMAD RIZKI terdakwa tinggal dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Beat sporty dengan No.Pol AB 6677 XY warna hitam no rangka JME114SK623863 dan nomor mesin JME1E1623370 tanpa ijin saksi MOCHAMMAD RIZKI, setelah itu terdakwa langsung pergi ke daerah Subang, Jawa Barat ditempat teman terdakwa dengan membawa sepeda tersebut, pada saat perjalanan ke subang sesampainya di daerah Salatiga terdakwa berhenti untuk melepaskan plat nomor depan belakang, serta merestat (diatur ulang) Handphone milik saksi MOCHAMMAD RIZKI yang berada di jok motor. Setelah sampai di didaerah Subang terdakwa kemudian tinggal dikontrakan teman terdakwa yaitu saksi EKO SUTIRNO Als. EKO, awalnya sepeda motor tersebut akan terdakwa pakai sendiri, karena membutuhkan uang akhirnya terdakwa menjual sepeda motor tersebut dan selanjutnya memposting di facebook untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan terjual dengan harga Rp. 4.700.000,-(empat juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa COD dengan pembeli sepeda motor tersebut (DPO) di daerah alun-alun Pagaden , Subang Jawa Barat, Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk berjudi slot dan untuk membeli minum - minuman keras / beralkohol.
---Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana---
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa SUPRIHATIN Als. SUPREX Bin TUMIN pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di di alun-alun Pagaden, Kabupaten Subang Jawa Barat atau atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa terdakwa SUPRIHATIN Als. SUPREX Bin TUMIN pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi saksi MOCHAMMAD RIZKI untuk terdakwa ajak makan, lalu terdakwa dan saksi MOCHAMAD RIZKI sepakat ketemuan di Stadiun Sultan Agung Bantul, kemudian terdakwa berangkat dari kontrakan teman terdakwa diantar Grab sampai di SSA, selanjutnya terdakwa bersama saksi MOCHAMMAD RIZKI berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Beat sporty dengan No.Pol AB 6677 XY warna hitam no rangka JME114SK623863 dan nomor mesin JME1E1623370 milik saksi MOCHAMMAD RIZKI untuk makan di daerah Imogiri, Bantul. setelah selesai makan awalnya terdakwa dan saksi Mochammad Rizki sepakat menuju ke Parangkusumo Parangtritis untuk jalan-jalan saja, sesampainya di Parangkusumo terdakwa membeli 1 botol minuman berakohol berjenis Anggur Hitam, setelah saksi MOCHAMMAD RIZKI mengajak saksi ke karaoke BIG BOS di Parangkusumo, selanjutnya terdakwa dan saksi Mochamad Rizki minum di dalam karaoke Big Bos sampai habis Setelah itu terdakwa dan saksi Mochammad Rizki masuk ke room untuk karaoke dan memesan 2 ( dua) botol anggur hitam lagi beserta pemandu lagu (LC) selama 3 (tiga) jam. Setelah selesai nyanyi saksi MOCHAMMAD RIZKI mabuk berat lalu kunci sepeda motornya diambil terdakwa dari kantong celana saksi Mochamad Rizki, kemudian terdakwa pergi meninggalkan karaoke dengan posisi terdakwa memboncengkan saksi MOCHAMMAD RIZKI menuju pinggir pantai Parangkusumo dan sesampainya di Pantai Parangkusumo saksi MOCHAMMAD RIZKI turun dari motor, kemudian saksi MOCHAMAD RIZKI terdakwa tinggal dengan alasan untuk membelikan susu untuk saksi MOCHAMMAD RIZKI, sampai ditengah jalan muncul niat terdakwa untuk membawa sepeda motor saksi MOCHAMMAD RIZKI tanpa ijin saksi MOCHAMAD RIZKI, setelah itu terdakwa langsung pergi ke daerah Subang Jawa Barat ditempat teman terdakwa dengan membawa sepeda tersebut, pada saat perjalanan ke subang sesampainya di daerah Salatiga terdakwa berhenti untuk melepaskan plat nomor depan belakang, serta merestat (diatur ulang) Handphone milik saksi MOCHAMMAD RIZKI yang berada di jok motor. Setelah sampai di didaerah Subang, Jawa Barat terdakwa kemudian tinggal dikontrakan teman saksi yaitu saksi EKO SUTIRNO Als. EKO, awalnya sepeda motor tersebut akan terdakwa pakai sendiri, karena membutuhkan uang akhirnya terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Beat sporty dengan No.Pol AB 6677 XY warna hitam no rangka JME114SK623863 milik saksi MOCHAMMAD RIZKI tanpa ijin saksi MOCHAMMAD RIZKI dengan cara memposting di facebook untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan terjual dengan harga Rp. 4.700.000,-(empat juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa COD dengan pembeli sepeda motor (DPO) di daerah alun-alun Pagaden Kabupaten Subang Jawa Barat, Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk berjudi slot dan untuk membeli minum - minuman keras / beralkohol.
----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana----
Kesatu :
Bahwa terdakwa SUPRIHATIN Als. SUPREX Bin TUMIN pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Pinggir Pantai Parangkusumo, Dusun Mancingan XI, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek Kab.Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa terdakwa SUPRIHATIN Als. SUPREX Bin TUMIN pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib saya menghubungi saksi MOCHAMMAD RIZKI untuk terdakwa ajak makan, lalu kami sepakat ketemuan di Stadiun Sultan Agung, kemudian terdakwa berangkat dari kontrakan teman terdakwa diantar Grab sampai di SSA, selanjutnya terdakwa bersama saksi MOCHAMMAD RIZKI berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Beat sporty dengan No.Pol AB 6677 XY warna hitam no rangka JME114SK623863 dan nomor mesin JME1E1623370 milik saksi MOCHAMMAD RIZKI untuk makan di daerah Imogiri, Bantul. setelah selesai makan awalnya terdakwa dan saksi Mochammad Rizki sepakat menuju ke Parangkusumo Parangtritis untuk jalan-jalan saja, sesampainya di Parangkusumo terdakwa membeli 1 botol minuman berakohol berjenis Anggur Hitam, setelah saksi MOCHAMMAD RIZKI mengajak saksi ke karaoke BIG BOS di Parangkusumo, selanjutnya terdakwa dan saksi Mochammad Rizki minum di dalam karaoke Big Bos sampai habis Setelah itu terdakwa dan saksi Mochamad Rizki masuk ke room untuk karaoke dan memesan 2 ( dua) botol anggur hitam lagi beserta pemandu lagu (LC) selama 3 (tiga) jam. Setelah selesai nyanyi saksi MOCHAMMAD RIZKI mabuk berat lalu kunci sepeda motornya diambil terdakwa dari kantong celana saksi MOCHAMAD RIZKI , kemudian terdakwa pergi meninggalkan karaoke dengan posisi terdakwa memboncengkan saksi MOCHAMMAD RIZKI menuju pinggir pantai Parangkusumo dan sesampainya di Pantai Parangkusumo saksi MOCHAMMAD RIZKI turun dari motor, kemudian saksi MOCHAMAD RIZKI terdakwa tinggal dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Beat sporty dengan No.Pol AB 6677 XY warna hitam no rangka JME114SK623863 dan nomor mesin JME1E1623370 tanpa ijin saksi MOCHAMMAD RIZKI, setelah itu terdakwa langsung pergi ke daerah Subang, Jawa Barat ditempat teman terdakwa dengan membawa sepeda tersebut, pada saat perjalanan ke subang sesampainya di daerah Salatiga terdakwa berhenti untuk melepaskan plat nomor depan belakang, serta merestat (diatur ulang) Handphone milik saksi MOCHAMMAD RIZKI yang berada di jok motor. Setelah sampai di didaerah Subang terdakwa kemudian tinggal dikontrakan teman terdakwa yaitu saksi EKO SUTIRNO Als. EKO, awalnya sepeda motor tersebut akan terdakwa pakai sendiri, karena membutuhkan uang akhirnya terdakwa menjual sepeda motor tersebut dan selanjutnya memposting di facebook untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan terjual dengan harga Rp. 4.700.000,-(empat juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa COD dengan pembeli sepeda motor tersebut (DPO) di daerah alun-alun Pagaden , Subang Jawa Barat, Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk berjudi slot dan untuk membeli minum - minuman keras / beralkohol.
---Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana---
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa SUPRIHATIN Als. SUPREX Bin TUMIN pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di di alun-alun Pagaden, Kabupaten Subang Jawa Barat atau atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa terdakwa SUPRIHATIN Als. SUPREX Bin TUMIN pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi saksi MOCHAMMAD RIZKI untuk terdakwa ajak makan, lalu terdakwa dan saksi MOCHAMAD RIZKI sepakat ketemuan di Stadiun Sultan Agung Bantul, kemudian terdakwa berangkat dari kontrakan teman terdakwa diantar Grab sampai di SSA, selanjutnya terdakwa bersama saksi MOCHAMMAD RIZKI berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Beat sporty dengan No.Pol AB 6677 XY warna hitam no rangka JME114SK623863 dan nomor mesin JME1E1623370 milik saksi MOCHAMMAD RIZKI untuk makan di daerah Imogiri, Bantul. setelah selesai makan awalnya terdakwa dan saksi Mochammad Rizki sepakat menuju ke Parangkusumo Parangtritis untuk jalan-jalan saja, sesampainya di Parangkusumo terdakwa membeli 1 botol minuman berakohol berjenis Anggur Hitam, setelah saksi MOCHAMMAD RIZKI mengajak saksi ke karaoke BIG BOS di Parangkusumo, selanjutnya terdakwa dan saksi Mochamad Rizki minum di dalam karaoke Big Bos sampai habis Setelah itu terdakwa dan saksi Mochammad Rizki masuk ke room untuk karaoke dan memesan 2 ( dua) botol anggur hitam lagi beserta pemandu lagu (LC) selama 3 (tiga) jam. Setelah selesai nyanyi saksi MOCHAMMAD RIZKI mabuk berat lalu kunci sepeda motornya diambil terdakwa dari kantong celana saksi Mochamad Rizki, kemudian terdakwa pergi meninggalkan karaoke dengan posisi terdakwa memboncengkan saksi MOCHAMMAD RIZKI menuju pinggir pantai Parangkusumo dan sesampainya di Pantai Parangkusumo saksi MOCHAMMAD RIZKI turun dari motor, kemudian saksi MOCHAMAD RIZKI terdakwa tinggal dengan alasan untuk membelikan susu untuk saksi MOCHAMMAD RIZKI, sampai ditengah jalan muncul niat terdakwa untuk membawa sepeda motor saksi MOCHAMMAD RIZKI tanpa ijin saksi MOCHAMAD RIZKI, setelah itu terdakwa langsung pergi ke daerah Subang Jawa Barat ditempat teman terdakwa dengan membawa sepeda tersebut, pada saat perjalanan ke subang sesampainya di daerah Salatiga terdakwa berhenti untuk melepaskan plat nomor depan belakang, serta merestat (diatur ulang) Handphone milik saksi MOCHAMMAD RIZKI yang berada di jok motor. Setelah sampai di didaerah Subang, Jawa Barat terdakwa kemudian tinggal dikontrakan teman saksi yaitu saksi EKO SUTIRNO Als. EKO, awalnya sepeda motor tersebut akan terdakwa pakai sendiri, karena membutuhkan uang akhirnya terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Beat sporty dengan No.Pol AB 6677 XY warna hitam no rangka JME114SK623863 milik saksi MOCHAMMAD RIZKI tanpa ijin saksi MOCHAMMAD RIZKI dengan cara memposting di facebook untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan terjual dengan harga Rp. 4.700.000,-(empat juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa COD dengan pembeli sepeda motor (DPO) di daerah alun-alun Pagaden Kabupaten Subang Jawa Barat, Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk berjudi slot dan untuk membeli minum - minuman keras / beralkohol.
----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana---- |