Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.Bth/2024/PN Btl R A Y DEWI ARDIANIE 1.GUSTI KANJENG RATU PEMBAYUN
2.Ny. IDA WINARTI RETNO DARADJATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perseroan
Nomor Perkara 109/Pdt.Bth/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R A Y DEWI ARDIANIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Widyo Seno, SHR A Y DEWI ARDIANIE
Tergugat
NoNama
1GUSTI KANJENG RATU PEMBAYUN
2Ny. IDA WINARTI RETNO DARADJATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. Irsyad T, SH,M.H., Dektri B, SH, Wahyu B, SH, Gloria Damayanti S. SH M. Aldi JK, SH dkkGUSTI KANJENG RATU PEMBAYUN
2M. Irsyad T, SH,M.H., Dektri B, SH, Wahyu B, SH, Gloria Damayanti S. SH M. Aldi JK, SH dkkNy. IDA WINARTI RETNO DARADJATI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Memerintahkan kepada Para Terlawan untuk tidak menyelenggarakan atau setidak-tidaknya menunda penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sebagaimana tersebut dalam Penetapan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 1 Oktober 2024 Nomor 200/Pdt.P/2024/PN Btl sampai putusan atas perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 1 Oktober 2024 Nomor 200/Pdt.P/2024/PN Btl tidak mempunyai kekuatan berlaku.;
  4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul.

ATAU

Mohon putusan yang adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak