Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PN Btl SAMIYONO PENGADILAN NEGERI BANTUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAMIYONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ALWI, S. H.SAMIYONO
Termohon
NoNama
1PENGADILAN NEGERI BANTUL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa di Jlamprang Lor, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul pada tanggal : 15-10-1965 telah meninggal dunia  seseorang  Bernama Alm. KERTODIMEJO, yang telah dikebumikan di Makam  Jlamprang kidul Combongan, Jambidan, Banguntapan,  Bantul;
  3. Memerintahkan kepada  Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus  menerbitkan Akta Kematian atas nama Alm. KERTODIMEJO;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak