Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT. BPR Bank Bantul ( Perseroda ) 1.AHMAD MUSLIH
2.HOFIFATUS SALAMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 19 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Bank Bantul ( Perseroda )
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDI PURNOMOPT. BPR Bank Bantul ( Perseroda )
Tergugat
NoNama
1AHMAD MUSLIH
2HOFIFATUS SALAMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.111.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan  Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat.
  3. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. PU.015/17002280 tanggal 22 Juni 2017 adalah sah dan mengikat para pihak.
  4. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh  sisa pinjaman/Kredit Para Tergugat baik pokok pinjaman, bunga dan dendanya kepada Penggugat sebesar Rp. 25.111.700,- (  Dua Puluh Lima Juta Seratus Sebelas Ribu Tujuh Ratus Rupiah )
  5. Menghukum Para Tergugat atas kerelaan sendiri dan tanpa paksaan untuk  menyerahkan agunan kredit yang berupa Mobil penumpang , Merk Mitsubishi, tahun 1993, Model Sedan, No Rangka E54ASN000147, Nomor Mesin GA 12AK0556, Nomor Registrasi BPKB 0026159/VIII/2015/LANTAS, Nomor BPKB  L-12024159, Nomor Polisi AB 1219 GT, Bahan Bakar Bensin, Warna Putih, Dikeluarkan di Bantul tanggal 08 Agustus 2015, atas nama IKA BUDIANTI, Alamat Sabrang Rt 02 Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul., sebagaimana tersebut posita angka 5, bukti 1 dan bukti 6 di atas kepada Penggugat, untuk kemudian  Penggugat dapat menjual agunan kredit tersebut baik secara dibawah tangan maupun di muka umum, dan apabila Para Tergugat dan/atau pemilik agunan tidak melaksanakan maka Penggugat atas biaya Para Tergugat dapat melaksanakannya dengan bantuan pihak/pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum atau keberatan dari Para Tergugat.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak