Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
199/Pdt.P/2024/PN Btl WATIYEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 199/Pdt.P/2024/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WATIYEM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARLEN PARULIAN SIMANJUNTAK, S.H.WATIYEM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
  2. Menetapkan bahwa nama PEMOHON yang semula WATIYEM menjadi SUSILOWATI ;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan pada Akta Lahir atas nama WATIYEM ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak