| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.G/2026/PN Btl | 1.Hani Adhani 2.Andesrianta Rakhmad 3.Untung Nursetiawan |
3.Rahma Aulia 4.Arief Dermawan 5.Ardhy Nugrahanto 6.Yordan Gunawan 7.Rudi Zapariza 8.Masri Amin 9.Hari Siyanto 10.Mochammad Yana Aditya 11.Husni Amriyanto Putra, M.Si., 12.Rita Kusumawati 13.Aready 14.Yogie Maharesi 15.Nasarudin |
Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PETITUM Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut: PRIMAIR : 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang menyelenggarakan Musyawarah Nasional KAUMY Ke-VIII tidak sesuai dengan AD/ART adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3.Memerintahkan TERGUGAT II s.d. TERGUGAT V sebagai Pengurus Pusat KAUMY Periode 2016 – 2020 untuk membubarkan pendirian KAUMY sebagai perkumpulan berbadan hukum sebagaimana Akta Nomor: 03 tertanggal 16 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Sadimin, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Gunung Kidul yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia sebagaimana dimuat dalam Keputusannya Nomor: AHU-0012983.AH.01.07.TAHUN 2020 tertanggal 6 Januari 2021 4.Menyatakan pelaksanaan Musyawarah Nasional KAUMY Ke- VIII Tahun 2025 pada hari Sabtu, 27 Desember 2025 bertempat di Lantai 5 Gedung AR Fachrudin B Universitas Muhammadiyah Yogyakarta adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, dan BATAL DEMI HUKUM beserta seluruh produk keputusan yang dihasilkannya; 5.Menyatakan penetapan TERGUGAT I sebagai Ketua Umum Terpilih PP KAUMY Periode 2026 - 2030 dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Kaumy ke VIII adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
7.Memerintahkan kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta TURUT TERGUGAT II untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional yang tunduk dan patuh pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAUMY selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak putusan ini dibacakan dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap seluruh kepengurusan Kaumy di daerah dan/atau provinsi (pengda), kepengurusan Kaumy di cabang dan/atau Kabupaten Kota dan Kepengurusan Kaumy komisariat di setiap fakultas; 8.Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
