Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Btl 1.Hani Adhani
2.Andesrianta Rakhmad
3.Untung Nursetiawan
3.Rahma Aulia
4.Arief Dermawan
5.Ardhy Nugrahanto
6.Yordan Gunawan
7.Rudi Zapariza
8.Masri Amin
9.Hari Siyanto
10.Mochammad Yana Aditya
11.Husni Amriyanto Putra, M.Si.,
12.Rita Kusumawati
13.Aready
14.Yogie Maharesi
15.Nasarudin
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hani Adhani
2Andesrianta Rakhmad
3Untung Nursetiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIEF ARIYANTOHani Adhani
2ARIEF ARIYANTOAndesrianta Rakhmad
3ARIEF ARIYANTOUntung Nursetiawan
Tergugat
NoNama
1Rahma Aulia
2Arief Dermawan
3Ardhy Nugrahanto
4Yordan Gunawan
5Rudi Zapariza
6Masri Amin
7Hari Siyanto
8Mochammad Yana Aditya
9Husni Amriyanto Putra, M.Si.,
10Rita Kusumawati
11Aready
12Yogie Maharesi
13Nasarudin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YANUAR FAJRI, SH, AGUNG PRABOWO, SH, YOGI PANDU WIRAWAN, SH, GIVNI INDRA ISKANDAR, S.H. JOKO SUPRIANTO, S.H.Mochammad Yana Aditya
2YANUAR FAJRI, SH, AGUNG PRABOWO, SH, YOGI PANDU WIRAWAN, SH, GIVNI INDRA ISKANDAR, S.H. JOKO SUPRIANTO, S.H.Hari Siyanto
3YANUAR FAJRI, SH, AGUNG PRABOWO, SH, YOGI PANDU WIRAWAN, SH, GIVNI INDRA ISKANDAR, S.H. JOKO SUPRIANTO, S.H.Masri Amin
4YANUAR FAJRI, SH, AGUNG PRABOWO, SH, YOGI PANDU WIRAWAN, SH, GIVNI INDRA ISKANDAR, S.H. JOKO SUPRIANTO, S.H.Yordan Gunawan
Turut Tergugat
NoNama
1Khamim Zarkasih Putro
2Lalu Muhammad Iqbal
3Dr. H. Agung Danarta, M.Ag
4Nasrullah Larada
5Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc.,
6Prof. Dr. Ir. Gunawan Budiyanto, M.P., IPM.
7Nasrullah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMAIR :

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang menyelenggarakan Musyawarah Nasional KAUMY Ke-VIII tidak sesuai dengan AD/ART adalah Perbuatan Melawan Hukum;

3.Memerintahkan TERGUGAT II s.d. TERGUGAT V sebagai Pengurus Pusat KAUMY Periode 2016 – 2020 untuk membubarkan pendirian KAUMY sebagai perkumpulan berbadan hukum sebagaimana Akta Nomor: 03 tertanggal 16 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Sadimin, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Gunung Kidul yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia sebagaimana dimuat dalam Keputusannya Nomor: AHU-0012983.AH.01.07.TAHUN 2020 tertanggal 6 Januari 2021

4.Menyatakan pelaksanaan Musyawarah Nasional KAUMY Ke- VIII Tahun 2025 pada hari Sabtu, 27 Desember 2025 bertempat di Lantai 5 Gedung AR Fachrudin B Universitas Muhammadiyah Yogyakarta adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, dan BATAL DEMI HUKUM beserta seluruh produk keputusan yang dihasilkannya;

5.Menyatakan penetapan TERGUGAT I sebagai Ketua Umum Terpilih PP KAUMY Periode 2026 - 2030 dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Kaumy ke VIII adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;


6.Memerintahkan TURUT TERGUGAT II (Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) untuk tidak melantik atau mengesahkan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Ke- VIII KAUMY sampai dengan dilaksanakannya Musyawarah Nasional ulang yang sah;

7.Memerintahkan kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta TURUT TERGUGAT II untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional yang tunduk dan patuh pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAUMY selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak putusan ini dibacakan dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap seluruh kepengurusan Kaumy di  daerah dan/atau provinsi (pengda), kepengurusan Kaumy di cabang dan/atau Kabupaten Kota dan Kepengurusan Kaumy komisariat di setiap fakultas;

8.Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;


SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak