| Dakwaan |
---------Bahwa terdakwa ANGGIT AJI KURNIAWAN ALS. JENGGOT BIN ALM. LAGIMAN, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 , bertempat di Dsn. Cabeyan Rt.003 Kal. Panggungharjo Kap. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa awalnnya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 17.30 Wib , terdakwa ANGGIT AJI KURNIAWAN ALS. JENGGOT BIN ALM. LAGIMAN datang kerumah HARIYANTO ALS. KATE (dpo) yang beralamat di Dsn. Cabeyan Kal.Panggungharjo Kec, Sewon Kab. Bantu bermaksud untuk membeli pskiotropika,selanjutnya setelah bertemu dengan HARYANTO ALS. KATE (Dpo) terdakwa ANGGIT ALS. JENGGOT langsung menanyakan “ijone ono ora om?” lalu dijawab oleh HARYANTO ALS. KATE “ Ono…piro?, selanjutnya terdakwa mengatakan “2 om..ning artone mbenjang” (2 om..tapi uangnya besuk), selanjutnya HARYANTO ALS. KATE (dpo) mengatakan kalau harganya Rp. 520.000,- selanjutnya setelah terdakwa menyanggupinya lalu HARYANTO ALS. KATE langsung menyerahkan 20 tablet dalam kemasan warna silver pil bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg kepada terdakwa ANGGIT AJI KURNIAWAN ALS. JENGGOT , selanjutnya setelah menerima obat tersebut terdakwa langsung pergi dari rumah HARYANTO ALS. KATE dan pulang kerumah neneknya yang berada di Dsn. Cabeyan Kal. Panggungharjo Sewon Bantul.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib saat terdakwa ANGGIT AJI KURNIAWAN ALS. JENGGOT BIN ALS. LAGIMAN sedang duduk diteras rumah neneknya , terdakwa kemudian ditangkap oleh Petugas Satnarkoba Polres Bantul yaitu saksi AGUNG KUNTA WARDHANA dan saksi ACHMAD ARIF PRIYANTOKO yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Dsn. Cabeyan Sewon Bantul kalau ada orang yang sering meyakahgunakan obat-obatan, kemudian Saat itu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ANGGIT AJI KURNIAWAN ALS. JENGGOT petugas Satnarkoba Polres Bantul menemukan barang berupa 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg yang simpan didalam 1 (satu) buah tas abu-abu bertuliskan Slazenger yang diakui sebagai milik terdakwa ANGGIT AJI KURNIAWAN Als. JENGGOT,. Selanjutnya pada saat Petugas melakukan interograsi terhadap terdakwa ANGGIT AJI KURNIAWAN Als. JENGGOT, saat itu terdakwa mengaku kalau barang berupa 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam tablet 2 mg) tersebut dibeli dari HARYANTO ALS. KATE (dpo) seharga Rp. 520.000,- namum uangnya masih belum dibayarkan, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : R/400.7.5/1407/D.13.1 tanggal 04 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh dr. WORO UMI RATIH, M.Kes., Sp PK selaku Kepala Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No.BB /25/IV/2026/Satnarkoba dengan nomor Kode Lab. 009917/T/04/2026, berupa tablet kemasan warna SILVER mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor Urut 2 lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Pskilotropika.
- Bahwa terdakwa ANGGIT AJI KURNIAWAN ALS. JENGGOT BIN ALS. LAGIMAN tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
--------- Perbuatan terdakwa ANGGIT AJI KURNIAWAN ALS. JENGGOT BIN ALS. LAGIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 618 KUHP tentang Penyesuaian Pidana. --------- |