Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai Penyedia yang sah dan telah disetujui oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II,
dan TERGUGAT III untuk melakukan penyediaan pengadaan barang/jasa makan dan minum dalam
Kegiatan Pelantikan dan Bimbingan Teknis KPPS Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Bantul yang
diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bantul yang dimulai pada tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan
sekira tanggal 27 Januari 2024;
- Menyatakan Daftar Pesanan merupakan ikatan hubungan hukum yang sah bagi PENGGUGAT dan PARA
TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum
karena telah melakukan pemutusan kerja sama secara sepihak berdasarkan Daftar Pesanan, sehingga
telah merugikan PENGGUGAT baik secara materiil dan immateriil;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT II terikat dan bertanggunggung jawab untuk mengganti kerugian materiil dengan rincian:
- Uang talangan untuk Down Payment (DP) sejumlah Rp 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
- Uang yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT atas Daftar Pesanan sejumlah Rp 1.620.474.050,- (satu milyar enam ratus dua puluh empat ratus tujuh puluh empat ribu lima puluh rupiah) yang digunakan untuk keperluan;
Sehingga total ganti kerugian materiil yang wajib dibayarkan oleh PARA TERGUGAT adalah Rp 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) + Rp 1.620.474.050,- (satu milyar enam ratus dua puluh empat ratus tujuh puluh empat ribu lima puluh rupiah) adalah Rp 1.950.474.050,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima puluh rupiah) yang wajib dibayarkan tunai seketika maksimal 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
DST
|