| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RISDIYANTO Als ARIS Bin SARJONO pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2018, sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018 di Dsn Pedes, Karanglo, Agromulyo Kab Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang |