Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
3.Irdhany Kusmarasari, SH
BAGAS WAHYU NUGROHO bin ANWAR BUDI HARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2746/M.4.12.3/Enz.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Hadi Yutama, SH MH
3Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS WAHYU NUGROHO bin ANWAR BUDI HARTONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa BAGAS WAHYU NUGROHO bin ANWAR BUDI HARTONO pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di depan RS PATMASURI yang beralamatkan di Krapyak, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang kejadiannya adalah sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023, sekitar pukul 22.00 Wib di Kembaran RT. 03, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul Saksi DARMAWAN bersama rekan satu tim kepolisan telah melakukan penangkapan terhadap Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 mg yang diakui Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO pil tersebut dibeli dari terdakwa BAGAS WAHYU NUGROHO bin ANWAR BUDI HARTONO, Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO pada saat itu menerangkan awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 Wib Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO di telfon WA oleh Terdakwa :

Terdakwa : “ iki ono atarax 1 mg gelem ora?”.

Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO : “ yo aku gelem 1 lembar wae. Tapi lehku jupuk mengko pie?”.

Terdakwa : “ yo mengko COD nangdi?”.

Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO : “ mengko nang Krapyak wae.”.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO menelepon WA Terdakwa sebagai berikut :

Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO : “le ketemu sido  nangdi?”

Terdakwa : “ nang ngarep RS PATMASURI Krapyak wae pie?”

Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO : “ wo ya oke aku OTW.”.

Sekitar pukul 21.45 Wib terdakwa sampai di depan RS PATMASURI alamat Krapyak, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, selanjutnya Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO memberi kabar kepada Terdakwa kalau sudah sampai. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat  10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 mg dan Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO menyerahkan uang Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Bahwa kemudian Saksi DARMAWAN bersama rekan satu tim kepolisian melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 00.30 Wib di Krapyak Kulon RT. 001, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Saksi DARMAWAN bersama rekan setim melakukan penangkapan terhadap terdakwa BAGAS WAHYU NUGROHO bin ANWAR BUDI HARTONO dan pada saat digeledah dapat ditemukan barang berupa 6 (enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 mg sisa dari hasil resep, Uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah uang penjualan pil kepada Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO dan 1 (satu) buah HP REALME C11 warna biru dengan nomor WA 0895710057676 selanjutnya pada saat itu terdakwa BAGAS WAHYU NUGROHO bin ANWAR BUDI HARTONO memberikan keterangan kalau telah menebus obat dari resep dr. SONNY SURYO, Sp.S tersebut pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 Wib di Apotek ALTEA yang beralamat di Jl. Bantul No.108 A, Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta dengan jumlah 30 (tiga puluh) tablet ARKINE, 30 (tiga puluh) tablet ATARAX dan 30 (tiga puluh) ALPRAZOLAM. Dengan biaya Rp. 323.000,- (tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah), selanjutnya ketika di tanya kekurangan pil tersebut terdakwa BAGAS WAHYU NUGROHO bin ANWAR BUDI HARTONO memberikan keterangan telah menjual pil pada tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 Wib diparkiran tempat kerja Saksi WAWAN NUGROHO bin (alm) SUBANDIYO yaitu di Ayam Geprek Sai Krapyak yang berlamat di Jl. DI Panjaitan No.110, Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta dengan jumlah 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 20 (dua puluh) tablet warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM kepada Saksi WAWAN NUGROHO bin (alm) SUBANDIYO tersebut dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) namun pil tersebut belum di bayar oleh Saksi WAWAN NUGROHO bin (alm) SUBANDIYO, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar pukul 01.15 Wib di rumah Saksi WAWAN NUGROHO bin (alm) SUBANDIYO alamat Soboman RT. 006, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Saksi DARMAWAN bersama rekan satu tim kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi WAWAN NUGROHO bin (alm) SUBANDIYO dan dapat di temukan barang berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 7 (tujuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang diakui pil tersebut adalah sisa pembelian terhadap terdakwa BAGAS WAHYU NUGROHO bin ANWAR BUDI HARTONO, selanjutnya Terdakwa BAGAS WAHYU NUGROHO bin ANWAR BUDI HARTONO dan Saksi WAWAN NUGROHO bin (alm) SUBANDIYO beserta barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa Terdakwa mengedarkan ARKINE Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 mg tersebut tanpa melalui metode penyaluran obat keras/ daftar G resmi yang mana yang berwenang hanya Apotek, Klinik, dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter, tidak memiliki kemasan, tidak diketahui, dan tidak tercantum tanggal kadaluarsanya, cara penyimpanan obat tidak sesuai standar dan saat mengedarkan pil tersebut tidak didasarkan resep yang sah sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan keahlian untuk menyimpan, menjual dan meresepkan obat keras daftar G karena merupakan lulusan SMP dan tidak bekerja di bidang kesehatan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah NO. LAB.: 1067/NOF/2023 tanggal 12 April 2023 menyebutkan barang bukti yang diterima diberi No. Lab. : 1067/NOF/2023 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti BB-2274/2023/NOF berupa 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Arkine Trihexyphenidyl HCL Kaplet 2 mg disita dari BAGAS WAHYU NUGROHO bin ANWAR BUDI HARTONO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-2274/2023/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCL Kaplet 2 mg diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah NO. LAB.: 1059/NPF/2023 tanggal 4 April 2023 menyebutkan barang bukti yang diterima diberi No. Lab. : 1059/NPF/2023 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :

  1. BB-2245/2023/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg ;
  2. BB-2246/2023/NPF berupa 4 (empat) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl

barang bukti di atas tersimpan di dalam bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE disita dari ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

  1. BB-2245/2023/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.  
  2. BB-2246/2023/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

 

------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa BAGAS WAHYU NUGROHO bin ANWAR BUDI HARTONO pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di depan RS PATMASURI yang beralamatkan di Krapyak, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (4), yang kejadiannya adalah sebagai berikut :------------------

 

Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023, sekitar pukul 22.00 Wib di Kembaran RT. 03, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul Saksi DARMAWAN bersama rekan satu tim kepolisan telah melakukan penangkapan terhadap Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 mg yang diakui Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO pil tersebut dibeli dari terdakwa BAGAS WAHYU NUGROHO bin ANWAR BUDI HARTONO, Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO pada saat itu menerangkan awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 Wib Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO di telfon WA oleh Terdakwa :

Terdakwa : “ iki ono atarax 1 mg gelem ora?”.

Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO : “ yo aku gelem 1 lembar wae. Tapi lehku jupuk mengko pie?”.

Terdakwa : “ yo mengko COD nangdi?”.

Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO : “ mengko nang Krapyak wae.”.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO menelepon WA Terdakwa sebagai berikut :

Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO : “le ketemu sido nangdi?”

Terdakwa : “ nang ngarep RS PATMASURI Krapyak wae pie?”

Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO : “ wo ya oke aku OTW.”.

Sekitar pukul 21.45 Wib terdakwa sampai di depan RS PATMASURI alamat Krapyak, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, selanjutnya Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO memberi kabar kepada Terdakwa kalau sudah sampai, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat  10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 mg dan Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO menyerahkan uang Rp.170.000-, (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Bahwa kemudian Saksi DARMAWAN bersama rekan satu tim kepolisian melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 00.30 Wib di Krapyak Kulon RT. 001, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Saksi DARMAWAN bersama rekan satu tim kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa BAGAS WAHYU NUGROHO bin ANWAR BUDI HARTONO dan pada saat digeledah dapat ditemukan barang berupa 6 (enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 mg sisa dari hasil resep, Uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah uang penjualan pil kepada Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO dan 1 (satu) buah HP REALME C11 warna biru dengan nomor WA 0895710057676 selanjutnya pada saat itu terdakwa BAGAS WAHYU NUGROHO bin ANWAR BUDI HARTONO memberikan keterangan kalau telah menebus obat dari resep dr. SONNY SURYO, Sp.S tersebut pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 Wib di Apotek ALTEA yang beralamat di Jl. Bantul No.108 A, Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta dengan jumlah 30 (tiga puluh) tablet ARKINE, 30 (tiga puluh) tablet ATARAX dan 30 (tiga puluh) ALPRAZOLAM dengan biaya Rp. 323.000,- (tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah), selanjutnya ketika ditanya kekurangan pil tersebut terdakwa BAGAS WAHYU NUGROHO bin ANWAR BUDI HARTONO memberikan keterangan telah menjual pil pada tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 Wib diparkiran tempat kerja Saksi WAWAN NUGROHO bin (alm) SUBANDIYO yaitu di Ayam Geprek Sai Krapyak yang berlamat di Jl. DI Panjaitan No.110, Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta dengan jumlah 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 20 (dua puluh) tablet warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM kepada Saksi WAWAN NUGROHO bin (alm) SUBANDIYO tersebut dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) namun pil tersebut belum di bayar oleh Saksi WAWAN NUGROHO bin (alm) SUBANDIYO, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar pukul 01.15 Wib di rumah Saksi WAWAN NUGROHO bin (alm) SUBANDIYO alamat Soboman RT. 006, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Saksi DARMAWAN bersama rekan satu tim kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi WAWAN NUGROHO bin (alm) SUBANDIYO dan dapat di temukan barang berupa 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 7 (tujuh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang diakui pil tersebut adalah sisa pembelian terhadap terdakwa BAGAS WAHYU NUGROHO bin ANWAR BUDI HARTONO, selanjutnya Terdakwa BAGAS WAHYU NUGROHO bin ANWAR BUDI HARTONO dan Saksi WAWAN NUGROHO bin (alm) SUBANDIYO beserta barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa Terdakwa menyerahkan/menjual ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg kepada Saksi ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO dan Saksi WAWAN NUGROHO bin (alm) SUBANDIYO tanpa melalui penyerahan yang resmi yang hanya dapat dilakukan oleh Apotek, rumah sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, dan dokter, Terdakwa menyerahkan atau menjual tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa tidak memiliki keahlian untuk menyerahkan atau menjual ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg karena merupakan lulusan SMP dan tidak bekerja di bidang Kesehatan/dokter.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah NO. LAB.: 1059/NPF/2023 tanggal 4 April 2023 menyebutkan barang bukti yang diterima diberi No. Lab. : 1059/NPF/2023 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :

  1. BB-2245/2023/NPF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg ;
  2. BB-2246/2023/NPF berupa 4 (empat) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl

barang bukti di atas tersimpan di dalam bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE disita dari ASTRI DEWI SOVIYATIKA binti PARJIYO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

  1. BB-2245/2023/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. 
  2. BB-2246/2023/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 441/01195 tanggal 3 April 2023, barang bukti yang diterima dengan No. B/26/III/2023/Satresnarkoba berupa 2 (dua) buah bungkusan plastik klip. Plastik klip pertama di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax® 1 Alprazolam tablet 1 mg yang diduga Psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 006225/T/03/2023. Plastik klip kedua didalamnya terdapat 7 (tujuh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga Psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 006226/T/03/2023, barang bukti disita dari WAWAN NUGROHO Bin (Alm.) SUBANDIYO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/26/III/2023/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 006225/T/03/2023 dan 006226/T/03/2023 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. --------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya