| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 184/Pid.B/2025/PN Btl | 1.Muninggar Setyani, SH 2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H |
BEKTI YULIANTO Bin KUSDIMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 184/Pid.B/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2330/M.4.12.3/Eoh.2/07/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : -----Bahwa terdakwa BEKTI YULIANTO Bin KUSDIMAN pada hari Rabu, 03 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dsn. Grorol VIII, Rt 04, Parangtritis, Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa Bekti Yulianto berniat merental sepeda motor milik saksi EDY PURWANTA berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, tahun : 2011, Warna : Putih Violet, No. Pol : AB-2464-CG, Noka : MH1JF9110BK276260, Nosin : JF91E1272705 dirumah saksi Edy Purwanta yang beralamat di Grogol VII Rt. 005, Ds. Parangtritis, Kec. Kretek, Kab. Bantul dengan syarat rental/sewa sepeda motor membayar Rp.50.000,- (lima pluh ribu rupiah) perhari dan meninggalkan KTP, kemudian karena tedakwa tidak memiliki KTP untuk merental kemudian terdakwa meminta saksi Lanjariyanto yang merupakan tukang/buruh bangunannya terdakwa untuk merental sepeda motor tersebut untuk dipergunakan operasional proyek bangunan di tempat saksi Edy Purwanta dengan jaminana KTP milik saksi Lanjariyanto namun yang membayar sewa sepeda motor tersebut adalah terdakwa dengan cara mentrasfer uang sewa ke rekening saksi Edy, selanjutnya setelah mengambil untuk disewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, tahun : 2011, Warna : Putih Violet, No. Pol : AB-2464-CG, Noka : MH1JF9110BK276260 dan Nosin : JF91E1272705 beserta STNK Atas nama : Minarsih, Alamat : Dsn. Grogol VII Rt. 005, Ds. Parangtritis, Kec. Kretek, Kab. Bantul ditempat saksi Edy Purwanta, saksi Lanjariyanto langsung menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, tahun : 2011, Warna : Putih Violet, No. Pol : AB-2464-CG tersebut kepada terdakwa, kemudian selang lebih satu minggu kurang pada tanggal 23 Mei 2023 terdakwa kembali meminjam/merental sepeda motor milik saksi Edy Purwanto berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario, tahun : 2014, Warna : White Red / Putih Merah, No. Pol : AB-5176-JJ, Noka : MH1JFH119EK103299, Nosin : JEH1E110308 beserta STNK Atas nama : Siti Khasanah, Alamat : Gading Lumbung Rt. 020, Donotirto, Kretek, Bantul, dengan meminta Saksi Rudiyo Als Bagong yang juga merupakan tukang/buruh bangunan terdakwa untuk merental sepeda motor tersebut untuk dipergunakan operasional proyek bangunan dengan menggunakan jaminan KTP milik Saksi Rudiyo Als.Bagong sedangkan biaya sewa juga dibayar oleh terdakwa, selanjutnya setelah saksi Rudiyo Als Bagong mengambil untuk di sewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, tahun : 2014, Warna : White Red / Putih Merah, No. Pol : AB-5176-Jj ditempat saksi Edy Purwanta, saksi Rudiyo Als Abong langsung meyerahkan kepada terdakwa. Bahwa selanjutnya setelah 5 bulan lebih terdakwa merental / menyewa dan lancar membayar sewa kedua sepeda motor tersebut timbul niat terdakwa untuk menggadaikan kedua sepeda motor tersebut tanpa ijin saksi Edy Purwanta kemudian untuk melaksanakan niatnya pada sekitar akhir tahun 2023 terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, tahun : 2014, Warna : White Red / Putih Merah, No. Pol : AB-5176-JJ, Noka : MH1JFH119EK103299, Nosin : JEH1E110308 ke daerah Kadisobo, Girimulyo, Panggang, Gunungkidul untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, tahun 2014, warna Putih, kepada saksi Yulianto tanpa ijin saksi Edy Purwanta sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan pada waktu yang sama masih di akhir tahun 2023 terdakwa kembali membawa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario, tahun : 2011, Warna : Putih Violet, No. Pol : AB-2464-CG, Noka : MH1JF9110BK276260 dan Nosin : JF91E1272705 beserta STNK Atas nama : Minarsih, Alamat : Dsn. Grogol VII Rt. 005, Ds. Parangtritis, Kec. Kretek, Kab. Bantul ke daerah Padem Rt 007 / 001, Girikarto, Panggang, Gunungkidul untuk menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa ijin saksi Edy Purwanta kepada saksi Paryadi sebesar Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian uang hasil penggadaikan kedua sepeda motor tersebut dipergunakan untuk membeli makan dan biaya hidup / mencukupi kebutuhan terdakwa sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Edy Purwanta mengalami kerugian kurang lebih Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP--------
-------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------
KEDUA ----- Bahwa terdakwa BEKTI YULIANTO Bin KUSDIMAN pada hari Rabu, 03 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dsn. Grorol VIII, Rt 04, Parangtritis, Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa Bekti Yulianto berniat merental sepeda motor milik saksi EDY PURWANTA berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, tahun : 2011, Warna : Putih Violet, No. Pol : AB-2464-CG, Noka : MH1JF9110BK276260, Nosin : JF91E1272705 dirumah saksi Edy Purwanta yang beralamat di Grogol VII Rt. 005, Ds. Parangtritis, Kec. Kretek, Kab. Bantul dengan syarat rental/sewa sepeda motor membayar Rp.50.000,- (lima pluh ribu rupiah) perhari dan meninggalkan KTP, kemudian karena tedakwa tidak memiliki KTP untuk merental kemudian terdakwa meminta saksi Lanjariyanto yang merupakan tukang/buruh bangunannya terdakwa untuk merental sepeda motor tersebut untuk dipergunakan operasional proyek bangunan di tempat saksi Edy Purwanta dengan jaminana KTP milik saksi Lanjariyanto namun yang membayar sewa sepeda motor tersebut adalah terdakwa dengan cara mentrasfer uang sewa ke rekening saksi Edy, selanjutnya setelah mengambil untuk disewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, tahun : 2011, Warna : Putih Violet, No. Pol : AB-2464-CG, Noka : MH1JF9110BK276260 dan Nosin : JF91E1272705 beserta STNK Atas nama : Minarsih, Alamat : Dsn. Grogol VII Rt. 005, Ds. Parangtritis, Kec. Kretek, Kab. Bantul ditempat saksi Edy Purwanta, saksi Lanjariyanto langsung menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, tahun : 2011, Warna : Putih Violet, No. Pol : AB-2464-CG tersebut kepada terdakwa, kemudian selang lebih satu minggu kurang pada tanggal 23 Mei 2023 terdakwa kembali meminjam/merental sepeda motor milik saksi Edy Purwanto berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario, tahun : 2014, Warna : White Red / Putih Merah, No. Pol : AB-5176-JJ, Noka : MH1JFH119EK103299, Nosin : JEH1E110308 beserta STNK Atas nama : Siti Khasanah, Alamat : Gading Lumbung Rt. 020, Donotirto, Kretek, Bantul, dengan meminta Saksi Rudiyo Als Bagong yang juga merupakan tukang/buruh bangunan terdakwa untuk merental sepeda motor tersebut untuk dipergunakan operasional proyek bangunan dengan menggunakan jaminan KTP milik Saksi Rudiyo Als.Bagong sedangkan biaya sewa juga dibayar oleh terdakwa, selanjutnya setelah saksi Rudiyo Als Bagong mengambil untuk di sewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, tahun : 2014, Warna : White Red / Putih Merah, No. Pol : AB-5176-Jj ditempat saksi Edy Purwanta, saksi Rudiyo Als Abong langsung meyerahkan kepada terdakwa. Bahwa selanjutnya setelah 5 bulan lebih terdakwa merental / menyewa dan lancar membayar sewa kedua sepeda motor tersebut timbul niat terdakwa untuk menggadaikan kedua sepeda motor tersebut tanpa ijin saksi Edy Purwanta kemudian untuk melaksanakan niatnya terdakwa pada sekitar akhir tahun 2023 terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, tahun : 2014, Warna : White Red / Putih Merah, No. Pol : AB-5176-JJ, Noka : MH1JFH119EK103299, Nosin : JEH1E110308 ke daerah Kadisobo, Girimulyo, Panggang, Gunungkidul untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, tahun 2014, warna Putih, kepada saksi Yulianto tanpa ijin saksi Edy Purwanta sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan pada waktu yang sama masih di akhir tahun 2023 terdakwa kembali membawa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario, tahun : 2011, Warna : Putih Violet, No. Pol : AB-2464-CG, Noka : MH1JF9110BK276260 dan Nosin : JF91E1272705 beserta STNK Atas nama : Minarsih, Alamat : Dsn. Grogol VII Rt. 005, Ds. Parangtritis, Kec. Kretek, Kab. Bantul ke daerah Padem Rt 007 / 001, Girikarto, Panggang, Gunungkidul untuk menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa ijin saksi Edy Purwanta kepada saksi Paryadi sebesar Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian uang hasil penggadaikan kedua sepeda motor tersebut dipergunakan untuk membeli makan dan biaya hidup / mencukupi kebutuhan terdakwa sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Edy Purwanta mengalami kerugian kurang lebih Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP--------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
