Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus/2018/PN Btl (Kesehatan) Sri Anggraeni Astuti, S.H. SETO WANGSIT DEWANTO Alias SETO Bin SLAMET SUYONO. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2018/PN Btl (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2412/0.4.13/Ep.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Anggraeni Astuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETO WANGSIT DEWANTO Alias SETO Bin SLAMET SUYONO.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SETO WANGSIT DEWANTO Alias SETO Bin SLAMET SUYONO pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2018 bertempat di Jalan Srandakan Dusun Gunturan RT.002 RW.- Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)

Pihak Dipublikasikan Ya