| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SETO WANGSIT DEWANTO Alias SETO Bin SLAMET SUYONO pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2018 bertempat di Jalan Srandakan Dusun Gunturan RT.002 RW.- Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) |