| Dakwaan |
Bahwa terdakwa AGUNG WIJAYANTO Bin SAIDI pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2017 bertempat di Singosaren III Rt.005 Desa Singosaren,Kecamatan Banguntapan KabupatenBantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat(2) dan ayat (3 |