Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.Tri Susanti, SH MH
AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3317/M.4.12.3/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Ferry M Kurniawan, SH MH
3Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Tegal Senggotan RT 001, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WIB di hubungi oleh saksi DODY melalui telfon WA dan menanyakan stok pil warna putih berlambang Y tersebut. Selanjutnya Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA memberitahukan kepada saksi DODY kalau 10 (sepuluh) butirnya seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), selanjutnya saksi DODY memesan sejumlah 30 (tiga puluh) butir pil dan Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA mengajak ketemu untuk nongkrong di Warung Burjo yang beralamat di Tegal Senggotan  RT 001, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon  Kasihan, Kabupaten Bantul.
  • Bahwa setelah Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA selesai telfon tak berselang lama saksi VEKI menelfon Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA melalui WA dan memesan Pil sejumlah 10 (sepuluh) butir kepada Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA dan Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA memberikan kesepakatan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Setelah saksi VEKI sepakat dengan harga tersebut Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA menutup telefon dan persiapan untuk ke rumah saksi KANA untuk membeli pil yang di pesan saksi DODY dan saksi VEKI tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 12.15 Wib, Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA berangkat menggunakan sepeda motor menuju rumah temannya yaitu saksi KANA yang beralamat di Menayu Kulon, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul untuk membeli pil warna putih berlambang Y kepada saksi KANA, sekira pukul 12.30 Wib, Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA sampai di rumah saksi KANA yang beralamat di Menayu Kulon, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Selanjutnya Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA menanyakan stok pil kepada saksi KANA dan saksi KANA menyerahkan pil dengan jumlah 40 (empat puluh) butir pil yang di masukkan kedalam bungkus rokok WIN FILTER dan saat itu saksi KANA memberikan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Namun pil tersebut belum di bayar oleh Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA dan akan di bayar pada saat sudah menerima uang dari penjualan pil kepada saksi DODY dan saksi VIKI. Saat itu saksi KANA memberikan pil kepada terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA secara cuma-cuma dengan jumlah 5 (lima) butir pil dan terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA mengkonsumsi sejumlah 3 (tiga) butir ketika di rumah saksi KANA.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA mengajak saksi KANA untuk menemui saksi DODY di Warung Burjo yang beralamat di Tegal Senggotan RT 001, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon  Kasihan, Kabupaten Bantul tersebut namun sebelum bertemu saksi DODY mengajak saksi KANA untuk COD dengan saksi VEKI, ketika dalam perjalanan akan menemui saksi DODY, sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA dan saksi KANA COD dengan saksi VEKI di daerah Bugisan dan selanjutnya menyerahkan 10 (sepuluh butir pil warna putih berlambang Y dan saksi VEKI menyerahkan uang sejumlah Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA. Setelah uang di terima oleh Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA, Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA membayar pil tersebut kepada KANA sejumlah Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA dan saksi KANA melanjutkan perjalanan untuk menemui saksi DODY.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 13.30 Wib, Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA sampai di Warung Burjo yang beralamat di Tegal Senggotan RT 001, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon  Kasihan, Kabupaten Bantul dan selanjutnya Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA menyerahkan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok WIN FILTER yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y tersebut kepada saksi DODY. Selanjutnya saksi DODY menyerahkan uang sejumlah Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA. Setelah itu Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA baru selesai makan gorengan dan akan pulang, terdakwa AHNAF, saksi DODY dan saksi KANA diamankan oleh satres narkoba polres Bantul.
  • Bahwa Terdakwa AHNAF SIBGHOTUL ALLY bin SIGIT HARYANTA mendapatkan pil warna putih berlambang Y yang di jual kepada saksi DODY HERMAWAN dan seseorang yang bernama VEKI tersebut dengan cara membeli dari saksi KANA DONI SAPUTRA sebanyak 40 butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) namun baru membayar sejumlah Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) yang mana uang tersebut berasal dari penjualan pil kepada VEKI.
  • Bahwa 3 (tiga) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1600/NOF/2022 tanggal 9 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Ibnu Sutarto,S.T, Eko Fery Prasetyo, S. Si., dan Nur Taufik,S.T. yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Semarang Budi Santoso, S.Si, M.Si dengan kesimpulan :
  • BB-3465/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam  Daftar Obat Keras / Daftar G.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti nomor BB-3465/2023/NOF sisanya berupa 29 (duapuluh sembilan)  butir tablet  warna putih berlogo “Y”

Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih berlambang Y dengan kemasan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok WIN FILTER yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi DODY HERMAWAN tanpa ada resep dari dokter dan tidak sesuai dosis, terdakwa juga tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dan apoteker.

Pihak Dipublikasikan Ya