Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
328/Pdt.P/2026/PN Btl SUHARSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 328/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUHARSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkenan untuk memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya berkenan pula menetapkan:

 

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;

 

2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan peristiwa kematian Nenek PEMOHON yang bernama B. TOSE MITO yang telah meninggal dunia di Bantul pada tanggal 20 Desember 1980;

 

3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kematian Nenek dari PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul guna menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama B. TOSE MITO;

 

4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.

 

Demikian Permohonan ini diajukan kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan harapan agar Permohonan ini dikabulkan dan mendapatkan Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak