Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.HARTANA, SH
2.Christina Rahayu, S.H.
3.Lilik Hardiyanto, S.H.
4.Indung Tri Martani, S.H., M.H.
5.Muhammad Andy Kurniawan, S.H.
6.Guntoro Jangkung W.M., S.H., M.H.
7.SARWOTO,S.H .,MH.Li
8.Niken Retno Widarti, SH
9.Sari Endah Astuti, SH
10.Sekar Dianing PS, SH MH
11.Eko Hertanto, S.H., M.H.
12.ANISA MEI LATIFAH, S.H. M.H
IMAM HANDOKO Bin MUDA’I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3096/M.4.12/Ft.3/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARTANA, SH
2Christina Rahayu, S.H.
3Lilik Hardiyanto, S.H.
4Indung Tri Martani, S.H., M.H.
5Muhammad Andy Kurniawan, S.H.
6Guntoro Jangkung W.M., S.H., M.H.
7SARWOTO,S.H .,MH.Li
8Niken Retno Widarti, SH
9Sari Endah Astuti, SH
10Sekar Dianing PS, SH MH
11Eko Hertanto, S.H., M.H.
12ANISA MEI LATIFAH, S.H. M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM HANDOKO Bin MUDA’I[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1WISNU HARTO SH CLA dan RS HERMAWAN SHIMAM HANDOKO Bin MUDA’I
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

Bahwa Terdakwa IMAM HANDOKO Bin MUDA’I bersama-sama dengan Sdr. MUSLIM (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO-05/KBC.100802/PPNS/2025 tanggal 28 Juli 2025) pada hari Senin tanggal 23 Juni  2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, di Jalan Wonosari Km 7, Baturetno, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan, menyuruhlakukan atau turut serta melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 Terdakwa menerima order untuk mengirimkan rokok-rokok ilegal (tidak dilekati pita cukai) dari orang yang bernama MUSLIM melalui telepon WhatsApp dengan nomor 082337777084 ke daerah Bandung, selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa bersama dengan saksi NURUL HIDAYAT Bin ISMAIL bertemu dengan Sdr MUSLIM di sebuah warung makan di Jalan Lingkar Selatan Sampang, Madura. Selanjutnya MUSLIM menyerahkan 1 (satu) unit mobil Truck Box Mitsubishi type FE74S 4x2 MT warna kepala kuning No. Pol P 8710 UY yang di dalamnya berisi rokok ilegal (tidak dilekati pita cukai) dan memberikan uang kepada Terdakwa sebagai uang jasa borongan termasuk uang jalan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya.
  • Setelah Terdakwa menerima 1 (satu) unit mobil Truck Box Mitsubishi type FE74S 4x2 MT warna kepala kuning No. Pol P 8710 UY yang di dalamnya berisi rokok ilegal (tidak dilekati pita cukai), selanjutnya mengemudikan mobil tersebut dengan ditemani saksi NURUL HIDAYAT Bin ISMAIL untuk mengirimkan rokok-rokok ilegal tersebut dengan tujuan ke Bandung, Jawa Barat melalui jalur Pantai Selatan Pulau Jawa, adapun tugas dari saksi NURUL HIDAYAT Bin ISMAIL adalah untuk menemani dalam perjalanan tanpa mengetahui isi muatan dari Truck Box tersebut, dan apabila Terdakwa ngantuk dan tertidur maka saksi NURUL HIDAYAT Bin ISMAIL bertugas untuk menjaga barang muatan di dalam truk tersebut.
  • Bahwa Tim P2 KPPBC TMP B Yogyakarta sekira pukul 19.00 WIB mendapatkan informasi intelijen akan ada pengiriman Hasil Tembakau (HT) berupa rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan mobil pengangkut barang yang akan melintas melalui jalur selatan sekitar Jl. Wonosari, Kab. Bantul yang merupakan wilayah pengawasan KPPBC TMP B Yogyakarta, sehingga berdasarkan Surat Perintah Pengawasan Nomor: PRIN-72/KBC.1008/2025 tanggal 11 Juni 2025,  saksi PAMADI DYAN PAMUNGKAS bersama dengan saksi RIZAL NURCAHYANTO dan Tim Pengawasan melakukan pengamatan atas pergerakan mobil pengangkut barang yang melintas di Jl. Wonosari, Kab. Bantul, DI. Yogyakarta, dan sekira pukul 21.30 WIB saksi PAMADI DYAN PAMUNGKAS bersama dengan saksi RIZAL NURCAHYANTO dan Tim Pengawasan menghentikan mobil Truck Box Mitsubishi type FE74S 4x2 MT warna kepala kuning No. Pol P 8710 UY yang dikendarai oleh Terdakwa, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi DESTA PRATAMA HERKA PUTRA dan saksi MUHAMMAD MAULANA DAFFA ADITYA melakukan pemeriksaan ke dalam mobil dan menemukan rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai dalam kemasan karton yang disimpan dalam mobil box, dengan perincian sebagai berikut :

 

URAIAN BARANG

JUMLAH BKC

KETERANGAN

NO

JENIS

MEREK

SLOP

BUNGKUS

ISI

JML

BATANG

1

SKM

EMPAT SATU

6.799

67.990

20

1.359.800

 

Tidak dilekati pita cukai

 

 

 

 

 

Tidak dilekati pita cukai

2

SKM

NEBRASKA BOLD

560

5.600

20

112.000

3

SKM

SS SPECIAL

1.440

14.400

20

 288.000

 

 

TOTAL

  8.799

     87.990

 

    1.759.800

 

TOTAL KESELURUHAN (BATANG)

    1.759.800

 

TOTAL KESELURUHAN (BUNGKUS)

   87.990

 

 

dan berdasarkan penelitian pada sistem aplikasi cukai, rokok dengan merek tersebut tidak terdaftar.

  • Bahwa menurut keterangan ahli LEONARDA SAMBAS KUSUMANINGSIH, rokok-rokok tersebut termasuk Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret yang wajib dilunasi cukainya sebelum diedarkan dengan cara pelekatan pita cukai setelah dikemas untuk penjualan eceran;
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan”;
  • Bahwa perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara berupa tidak terpenuhinya hak keuangan negara dari sektor cukai terhadap barang bukti berupa rokok tersebut di atas, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Nilai Cukai, Pajak Rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) tertanggal 14 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh LEONARDA SAMBAS KUSUMANINGSIH dengan perincian sebagai berikut :

Nilai Cukai:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024  tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris, mengatur batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai Per Batang Atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Tahun 2024, ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang, sehingga terhadap 1.759.800 batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut :

Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang

Nilai Cukai = 1.759.800 batang x Rp746,00-/batang

Nilai Cukai = Rp1.312.810.800,00 (satu milyar tiga ratus dua belas juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah)

*) Nilai Tarif Cukai per batang berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga  atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/202tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau adalah sebesar Rp746,00/ batang untuk SKM.

Pajak Rokok :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentukan bahwa tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok, sehingga terhadap 1.759.800 batang rokok tersebut, nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut:

Pajak Rokok = 10% x Cukai Rokok.

Pajak Rokok = 10% x Rp1.312.810.800,00

Pajak Rokok = Rp131.281.080,00 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan puluh rupiah).

*) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok.

PPN Hasil Tembakau:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.03/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau ditentukan tarif PPN Hasil Tembakau adalah sebesar 9,9?ngan pengitungan PPN HT = 9,9 % x Total Harga Jual Eceran, sehingga terhadap 1.759.800 batang rokok tersebut, nilai Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut :

PPN HT           =  9,9 % x jumlahbatang x harga jual eceran per batang.

                      =  9,9 % x 1.759.800 x Rp1.485,00.

            =  Rp258.716.997,00 (dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah)

Sehingga total hak keuangan negara yang tidak terpenuhi dari sektor cukai yang seharusnya telah diterima adalah sebagai berikut :

  • Nilai cukai                   Rp1.312.810.800,00
  • Nilai Pajak Rokok       Rp   131.281.080,00
  • Nilai PPN HT               Rp   258.716.997,00 +

TOTAL                        Rp1.702.808.877,00

(satu milyar tujuh ratus dua juta delapan ratus delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).-

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

 

A T A U

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa IMAM HANDOKO Bin MUDA’I bersama-sama dengan Sdr. MUSLIM (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 23 Juni  2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, di Jalan Wonosari Km 7, Baturetno, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan, menyuruhlakukan atau turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 Terdakwa menerima order untuk mengirimkan rokok-rokok ilegal (tidak dilekati pita cukai) dari orang yang bernama MUSLIM melalui telepon WhatsApp dengan nomor 082337777084 ke daerah Bandung, selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa bersama dengan saksi NURUL HIDAYAT Bin ISMAIL bertemu dengan Sdr MUSLIM di sebuah warung makan di Jalan Lingkar Selatan Sampang, Madura. Selanjutnya MUSLIM menyerahkan 1 (satu) unit mobil Truck Box Mitsubishi type FE74S 4x2 MT warna kepala kuning No. Pol P 8710 UY yang di dalamnya berisi rokok ilegal (tidak dilekati pita cukai) dan memberikan uang kepada Terdakwa sebagai uang jasa borongan termasuk uang jalan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya.
  • Setelah Terdakwa menerima 1 (satu) unit mobil Truck Box Mitsubishi type FE74S 4x2 MT warna kepala kuning No. Pol P 8710 UY yang di dalamnya berisi rokok ilegal (tidak dilekati pita cukai), selanjutnya mengemudikan mobil tersebut dengan ditemani saksi NURUL HIDAYAT Bin ISMAIL untuk mengirimkan rokok-rokok ilegal tersebut ke Bandung dengan tujuan untuk dijual, adapun tugas dari saksi NURUL HIDAYAT Bin ISMAIL menemani dalam perjalanan tanpa mengetahui isi muatan dari Truck Box tersebut, dan apabila Terdakwa ngantuk dan tertidur maka saksi NURUL HIDAYAT Bin ISMAIL bertugas untuk menjaga barang muatan di dalam truk tersebut.
  • Bahwa Tim P2 KPPBC TMP B Yogyakarta sekira pukul 19.00 WIB mendapatkan informasi intelijen akan ada pengiriman Hasil Tembakau (HT) berupa rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan mobil pengangkut barang yang akan melintas melalui jalur selatan sekitar Jl. Wonosari, Kab. Bantul yang merupakan wilayah pengawasan KPPBC TMP B Yogyakarta, sehingga berdasarkan Surat Perintah Pengawasan Nomor: PRIN-72/KBC.1008/2025 tanggal 11 Juni 2025,  saksi PAMADI DYAN PAMUNGKAS bersama dengan saksi RIZAL NURCAHYANTO dan Tim Pengawasan melakukan pengamatan atas pergerakan mobil pengangkut barang yang melintas di Jl. Wonosari, Kab. Bantul, DI. Yogyakarta, dan sekira pukul 21.40 WIB saksi PAMADI DYAN PAMUNGKAS bersama dengan saksi RIZAL NURCAHYANTO dan Tim Pengawasan menghentikan mobil Truck Box Mitsubishi type FE74S 4x2 MT warna kepala kuning No. Pol P 8710 UY yang dikendarai oleh Terdakwa, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi DESTA PRATAMA HERKA PUTRA dan saksi MUHAMMAD MAULANA DAFFA ADITYA melakukan pemeriksaan ke dalam mobil dan menemukan rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai dalam kemasan karton dalam mobil box yang akan dijual ke daerah Bandung, Jawa Barat, dengan perincian sebagai berikut :

 

URAIAN BARANG

JUMLAH BKC

KETERANGAN

NO

JENIS

MEREK

SLOP

BUNGKUS

ISI

JML

BATANG

1

SKM

EMPAT SATU

6.799

67.990

20

1.359.800

 

Tidak dilekati pita cukai

 

 

 

 

 

Tidak dilekati pita cukai

2

SKM

NEBRASKA BOLD

560

5.600

20

112.000

3

SKM

SS SPECIAL

1.440

14.400

20

 288.000

 

 

TOTAL

  8.799

     87.990

 

    1.759.800

 

TOTAL KESELURUHAN (BATANG)

    1.759.800

 

TOTAL KESELURUHAN (BUNGKUS)

   87.990

 

 

dan berdasarkan penelitian pada sistem aplikasi cukai, rokok dengan merek tersebut tidak terdaftar;

  • Bahwa menurut keterangan ahli LEONARDA SAMBAS KUSUMANINGSIH, rokok-rokok tersebut termasuk Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret yang wajib dilunasi cukainya sebelum diedarkan dengan cara pelekatan pita cukai setelah dikemas untuk penjualan eceran;
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan”;
  • Bahwa perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara berupa tidak terpenuhinya hak keuangan negara dari sektor cukai terhadap barang bukti berupa rokok tersebut di atas, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Nilai Cukai, Pajak Rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) tertanggal 14 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh LEONARDA SAMBAS KUSUMANINGSIH dengan perincian sebagai berikut :

Nilai Cukai:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024  tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris, mengatur batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai Per Batang Atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Tahun 2024, ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang, sehingga terhadap 1.759.800 batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut :

Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang

Nilai Cukai = 1.759.800 batang x Rp746,00-/batang

Nilai Cukai = Rp1.312.810.800,00 (satu milyar tiga ratus dua belas juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah)

*) Nilai Tarif Cukai per batang berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga  atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/202tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau adalah sebesar Rp746,00/ batang untuk SKM.

Pajak Rokok :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentukan bahwa tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok, sehingga terhadap 1.759.800 batang rokok tersebut, nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut:

Pajak Rokok = 10% x Cukai Rokok.

Pajak Rokok = 10% x Rp1.312.810.800,00

Pajak Rokok = Rp131.281.080,00 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan puluh rupiah).

*) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok.

PPN Hasil Tembakau:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.03/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau ditentukan tarif PPN Hasil Tembakau adalah sebesar 9,9?ngan pengitungan PPN HT = 9,9 % x Total Harga Jual Eceran, sehingga terhadap 1.759.800 batang rokok tersebut, nilai Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut :

PPN HT      =  9,9 % x jumlahbatang x harga jual eceran per batang.

          =  9,9 % x 1.759.800 x Rp1.485,00.

=  Rp258.716.997,00 (dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah)

Sehingga total hak keuangan negara yang tidak terpenuhi dari sektor cukai yang seharusnya telah diterima adalah sebagai berikut :

  • Nilai cukai                   Rp1.312.810.800,00
  • Nilai Pajak Rokok       Rp   131.281.080,00
  • Nilai PPN HT               Rp   258.716.997,00 +

TOTAL                        Rp1.702.808.877,00

(satu milyar tujuh ratus dua juta delapann ratus delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).-

   

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya