| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 265/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.HARTANA, SH 2.Christina Rahayu, S.H. 3.Lilik Hardiyanto, S.H. 4.Indung Tri Martani, S.H., M.H. 5.Muhammad Andy Kurniawan, S.H. 6.Guntoro Jangkung W.M., S.H., M.H. 7.SARWOTO,S.H .,MH.Li 8.Niken Retno Widarti, SH 9.Sari Endah Astuti, SH 10.Sekar Dianing PS, SH MH 11.Eko Hertanto, S.H., M.H. 12.ANISA MEI LATIFAH, S.H. M.H |
IMAM HANDOKO Bin MUDA’I | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 265/Pid.Sus/2025/PN Btl | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3096/M.4.12/Ft.3/08/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU :
Bahwa Terdakwa IMAM HANDOKO Bin MUDA’I bersama-sama dengan Sdr. MUSLIM (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO-05/KBC.100802/PPNS/2025 tanggal 28 Juli 2025) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, di Jalan Wonosari Km 7, Baturetno, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan, menyuruhlakukan atau turut serta melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
dan berdasarkan penelitian pada sistem aplikasi cukai, rokok dengan merek tersebut tidak terdaftar.
Nilai Cukai: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris, mengatur batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai Per Batang Atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Tahun 2024, ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang, sehingga terhadap 1.759.800 batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut : Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang Nilai Cukai = 1.759.800 batang x Rp746,00-/batang Nilai Cukai = Rp1.312.810.800,00 (satu milyar tiga ratus dua belas juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah) *) Nilai Tarif Cukai per batang berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau adalah sebesar Rp746,00/ batang untuk SKM. Pajak Rokok : Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentukan bahwa tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok, sehingga terhadap 1.759.800 batang rokok tersebut, nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut: Pajak Rokok = 10% x Cukai Rokok. Pajak Rokok = 10% x Rp1.312.810.800,00 Pajak Rokok = Rp131.281.080,00 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan puluh rupiah). *) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok. PPN Hasil Tembakau: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.03/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau ditentukan tarif PPN Hasil Tembakau adalah sebesar 9,9?ngan pengitungan PPN HT = 9,9 % x Total Harga Jual Eceran, sehingga terhadap 1.759.800 batang rokok tersebut, nilai Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut : PPN HT = 9,9 % x jumlahbatang x harga jual eceran per batang. = 9,9 % x 1.759.800 x Rp1.485,00. = Rp258.716.997,00 (dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) Sehingga total hak keuangan negara yang tidak terpenuhi dari sektor cukai yang seharusnya telah diterima adalah sebagai berikut :
TOTAL Rp1.702.808.877,00 (satu milyar tujuh ratus dua juta delapan ratus delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
A T A U
KEDUA : Bahwa Terdakwa IMAM HANDOKO Bin MUDA’I bersama-sama dengan Sdr. MUSLIM (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, di Jalan Wonosari Km 7, Baturetno, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan, menyuruhlakukan atau turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
dan berdasarkan penelitian pada sistem aplikasi cukai, rokok dengan merek tersebut tidak terdaftar;
Nilai Cukai: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris, mengatur batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai Per Batang Atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Tahun 2024, ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang, sehingga terhadap 1.759.800 batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut : Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang Nilai Cukai = 1.759.800 batang x Rp746,00-/batang Nilai Cukai = Rp1.312.810.800,00 (satu milyar tiga ratus dua belas juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah) *) Nilai Tarif Cukai per batang berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau adalah sebesar Rp746,00/ batang untuk SKM. Pajak Rokok : Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentukan bahwa tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok, sehingga terhadap 1.759.800 batang rokok tersebut, nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut: Pajak Rokok = 10% x Cukai Rokok. Pajak Rokok = 10% x Rp1.312.810.800,00 Pajak Rokok = Rp131.281.080,00 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan puluh rupiah). *) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok. PPN Hasil Tembakau: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.03/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau ditentukan tarif PPN Hasil Tembakau adalah sebesar 9,9?ngan pengitungan PPN HT = 9,9 % x Total Harga Jual Eceran, sehingga terhadap 1.759.800 batang rokok tersebut, nilai Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut : PPN HT = 9,9 % x jumlahbatang x harga jual eceran per batang. = 9,9 % x 1.759.800 x Rp1.485,00. = Rp258.716.997,00 (dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) Sehingga total hak keuangan negara yang tidak terpenuhi dari sektor cukai yang seharusnya telah diterima adalah sebagai berikut :
TOTAL Rp1.702.808.877,00 (satu milyar tujuh ratus dua juta delapann ratus delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
