Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3.MELADISSA ARWASARI, S.H.
ILHAM RAMADHAN Alias RAMON Alias IAN Bin AYI WITONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 323/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3763/M.4.12.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3MELADISSA ARWASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM RAMADHAN Alias RAMON Alias IAN Bin AYI WITONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa  Ia terdakwa ILHAM RAMADHAN Alias RAMON Alias IAN BIN AYI WITONO, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025  sekira pukul 10.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam bulan  Juli 2025 , bertempat di jl. Kost Pak Sigit yang beralamat di Tamantirto Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telahtelah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Sabtu  tanggal 19  Juli 2025 sekira pukul  20.00 Wib, saksi AFTITA NUR ALINDIYA datang untuk bermain ke tempat kost terdakwa ILHAM RAMADHAN  Als. RAMON  Als. IAN   yang beralamat di Kost Pak Sigit jl. Tamantirto, No. 71 Rt. 004/-,  Kasihan, Bantul,kemudian sesampainya ditempat kost terdakwa saksi AFTITA langsung masuk kekamar terdakwa ILHAM  yang berada dilantai 2,  selanjutnya  terdakwa dan saksi AFTITA ngobrol sampai  larut malam dan saksi AFTITA tidak berani pulang kekostnya, selanjutnya saksi AFTITA  menginap ditempat kost  terdakwa tersebut;
    • Bahwa selanjutnya terdakwa ILHAM dan saksi AFTITA terbangun pada pagi harinya yaitu hari Minggu tanggal 20 Juli 2025  sekira pukul 07.00 Wib, lalu  terdakwa ILHAM RAMADHAN ALS. RAMON  meminjam sepeda motor Honda Scopy warna hitam tahun 2024 nopol : W-6163-NFF milik saksi AFTITA NUR ALINDIYA untuk membeli sarapan, selang sekitar 15 (lima belas) menit kemudian  terdakwa  kembali ke kost  dan memarkirkan motor miik saksi AFTITA di bagian depan luar kost, selanjutnya  terdakwa naik ke atas menuju ke kamarnya  dengan membawakan sarapan untuk saksi AFTITA NUR ALINDIYA  namun saat itu saksi AFTITA NUR ALINDIYA belum mau sarapan selanjutnya  terdakwa ILHAM dan saksi AFTITA melanjutkan mengobrol didalam kamar terdakwa tersebut lalu  terdakwa juga meminta saksi  AFTITA NUR ALINDIYA Z untuk mengantarkan terdakwa kerumah temannya didaerah seturan namun saksi AFTITA NUR ALINDIYA   tidak mau dengan alasan ada kegiatan lain.selanjutnya karena permintaan terdakwa tersebut ditolak oleh saksi AFTITA, terdakwa merasa tersinggung dan juga  merasa tidak dihargai karena sudah membelikan makanan namun tidak dimakan oleh saksi AFTITA NUR ALINDIYA , selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB pada saat saksi AFTITA NUR ALINDIYA Z sedang ke kamar mandi, terdakwa ILHAM RAMADHAN Als. RAMON Als. IAN spontan langsung mengambil kunci sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam tahun 2024 nopol : W-6163-NFF milik Sdri AFTITA yang terletak  di lantai samping kasur , lalu terdakwa juga mengambil STNK  sepeda motor Honda Scopy  yang berada di dalam dompet saksi AFTITA NUR ALINDIYA Z lalu terdakwa juga mengambil uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang berada didalam dompet tersebut,lalu terdakwa turun lantai bawah menuju tempat parkiran sepeda motor dan mengambil  1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam tahun 2024 nopol : W-6163-NFF milik saksi  AFTITA NUR ALINDIYA Z. lalu terdakwa membawa  sepeda motor tersebut kedaerah Senturan-Sleman bermaksud untuk menemui teman terdakwa, namun terdakwa tidak berhasil  ketemu dengan temannya , selanjutnya terdakwa ILHAM RAMADHAN ALS.RAMON ALS. IAN bermaksud pergi ke Jakarta dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam tahun 2024 nopol : W-6163-NFF  milik saksi AFTITA  tersebut, namun karena tidak memiliki cukup uang, maka sesampainya didaerah Magelang terdakwa  berubah pikiran, lalu terdakwa menghubungi temannya yang bernama RAHMA alamat temanggung  yang dikenalnya  melaluai Instagram, selanjutnya terdakwa janjian untuk bertemu dengan RAHMA dialun-alun Temanggung, selanjutnya mereka ngobrol sampai sekira pukul 16.00 Wib, lalu terdakwa juga meminta tolong kepada RAHMA  untuk dicarikan  penginapan di daerah Temanggung,
    • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB,terdakwa mempunyai niat  untuk mengadaikan sepeda motor  Honda Scopy warna hitam tersebut lalu terdakwa mengiklankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam tahun 2024 nopol : W-6163-NFF milik saksi  AFTITA NUR ALINDIYA Z tersebut melalui group facebook “ GADAI MOTOR” dengan akun SALMAN PUTRA. Selanjutnya postingan terdakwa dikomentari oleh ERVIN .  lalu ERVIN menanyakan kepada terdakwa” MAU DIGADAIKAN BERAPA?” kemudian oleh terdakwa  dijawab “7 JUTA” , slanjutnya ERVIN menawar gadai sebesar Rp. 5.000.000,- dengan bunga sebesar Rp. 10 persen, selanjutnya terdakwa sepakat  dengan tawaran ERVIN tersebut lalu  sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa mengantarkan  sepeda motor Honda Scopy warna hitam Nopol. W 6163 NFF beserta STNKnya  tersebut untuk diserahkan kepada saksi ERVIN , lalu terdakwa juga menerima uang gadai sebesar  Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah) dari ERVIN, selanjutnya terdakwa langsung  pergi dari rumah ERVIN dan menggunakan  uang tersebut untuk  mencari kost di daerah Temanggung;

 

    • Bahwa selanjutnya selang beberapa hari  kemudian, terdakwa kembali menghubungi saksi ERVIN dan menawarkan kepada saksi ERVIN untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam tahun 2024 nopol :  W 6163 NFF dengan menambah uang sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah),selanjutnya saksi ERVIN sempat menanyakan mengenai BPKP sepeda  motor  Honda Scopy tersebut, namun saat itu terdakwa mengatakan  “INI MOTOR CUMA STNK SAJA, TETAPI AMAN SAYA BELINYA JUGA STNKNAN”, selanjutnya saksi ERVIN bersedia menggadai sepeda motor tersebut dengan syarat kalau terdakwa mau memberikan foto KTP. Selanjutnya  terdakwa langsung mengirim foto KTP melalui whatsapp lalu saksi  ERVIN mentransfer uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening RAHMA lalu setelah terkirim RAHMA kemudian menyerahkan  uang sebesar Rp. 1.500.000,- tersebut kepada terdakwa;
    • Bahwa terdakwa mengambil  barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam tahun 2024 nopol : W-6163-NFF serta uang  tunai  sebesar Rp. 70.000,- tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban  AFTITA NUR ALINDIYA selaku pemiliknya
    • Bahwa akibat kejadian  tersebut saksi korban AFTITA NUR ALINDIYA mengalai kerugian sebesar Rp. 24.070.000,- atau setidak-tidakn ya lebih dari Rp. 250,-

 

----------Perbuatan terdakwa ILHAM RAMADHAN Alias RAMON Alias IAN BIN AYI WITONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya