| Dakwaan |
----------Bahwa Ia terdakwa ILHAM RAMADHAN Alias RAMON Alias IAN BIN AYI WITONO, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 10.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 , bertempat di jl. Kost Pak Sigit yang beralamat di Tamantirto Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
-
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib, saksi AFTITA NUR ALINDIYA datang untuk bermain ke tempat kost terdakwa ILHAM RAMADHAN Als. RAMON Als. IAN yang beralamat di Kost Pak Sigit jl. Tamantirto, No. 71 Rt. 004/-, Kasihan, Bantul,kemudian sesampainya ditempat kost terdakwa saksi AFTITA langsung masuk kekamar terdakwa ILHAM yang berada dilantai 2, selanjutnya terdakwa dan saksi AFTITA ngobrol sampai larut malam dan saksi AFTITA tidak berani pulang kekostnya, selanjutnya saksi AFTITA menginap ditempat kost terdakwa tersebut;
- Bahwa selanjutnya terdakwa ILHAM dan saksi AFTITA terbangun pada pagi harinya yaitu hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 07.00 Wib, lalu terdakwa ILHAM RAMADHAN ALS. RAMON meminjam sepeda motor Honda Scopy warna hitam tahun 2024 nopol : W-6163-NFF milik saksi AFTITA NUR ALINDIYA untuk membeli sarapan, selang sekitar 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa kembali ke kost dan memarkirkan motor miik saksi AFTITA di bagian depan luar kost, selanjutnya terdakwa naik ke atas menuju ke kamarnya dengan membawakan sarapan untuk saksi AFTITA NUR ALINDIYA namun saat itu saksi AFTITA NUR ALINDIYA belum mau sarapan selanjutnya terdakwa ILHAM dan saksi AFTITA melanjutkan mengobrol didalam kamar terdakwa tersebut lalu terdakwa juga meminta saksi AFTITA NUR ALINDIYA Z untuk mengantarkan terdakwa kerumah temannya didaerah seturan namun saksi AFTITA NUR ALINDIYA tidak mau dengan alasan ada kegiatan lain.selanjutnya karena permintaan terdakwa tersebut ditolak oleh saksi AFTITA, terdakwa merasa tersinggung dan juga merasa tidak dihargai karena sudah membelikan makanan namun tidak dimakan oleh saksi AFTITA NUR ALINDIYA , selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB pada saat saksi AFTITA NUR ALINDIYA Z sedang ke kamar mandi, terdakwa ILHAM RAMADHAN Als. RAMON Als. IAN spontan langsung mengambil kunci sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam tahun 2024 nopol : W-6163-NFF milik Sdri AFTITA yang terletak di lantai samping kasur , lalu terdakwa juga mengambil STNK sepeda motor Honda Scopy yang berada di dalam dompet saksi AFTITA NUR ALINDIYA Z lalu terdakwa juga mengambil uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang berada didalam dompet tersebut,lalu terdakwa turun lantai bawah menuju tempat parkiran sepeda motor dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam tahun 2024 nopol : W-6163-NFF milik saksi AFTITA NUR ALINDIYA Z. lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut kedaerah Senturan-Sleman bermaksud untuk menemui teman terdakwa, namun terdakwa tidak berhasil ketemu dengan temannya , selanjutnya terdakwa ILHAM RAMADHAN ALS.RAMON ALS. IAN bermaksud pergi ke Jakarta dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam tahun 2024 nopol : W-6163-NFF milik saksi AFTITA tersebut, namun karena tidak memiliki cukup uang, maka sesampainya didaerah Magelang terdakwa berubah pikiran, lalu terdakwa menghubungi temannya yang bernama RAHMA alamat temanggung yang dikenalnya melaluai Instagram, selanjutnya terdakwa janjian untuk bertemu dengan RAHMA dialun-alun Temanggung, selanjutnya mereka ngobrol sampai sekira pukul 16.00 Wib, lalu terdakwa juga meminta tolong kepada RAHMA untuk dicarikan penginapan di daerah Temanggung,
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB,terdakwa mempunyai niat untuk mengadaikan sepeda motor Honda Scopy warna hitam tersebut lalu terdakwa mengiklankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam tahun 2024 nopol : W-6163-NFF milik saksi AFTITA NUR ALINDIYA Z tersebut melalui group facebook “ GADAI MOTOR” dengan akun SALMAN PUTRA. Selanjutnya postingan terdakwa dikomentari oleh ERVIN . lalu ERVIN menanyakan kepada terdakwa” MAU DIGADAIKAN BERAPA?” kemudian oleh terdakwa dijawab “7 JUTA” , slanjutnya ERVIN menawar gadai sebesar Rp. 5.000.000,- dengan bunga sebesar Rp. 10 persen, selanjutnya terdakwa sepakat dengan tawaran ERVIN tersebut lalu sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa mengantarkan sepeda motor Honda Scopy warna hitam Nopol. W 6163 NFF beserta STNKnya tersebut untuk diserahkan kepada saksi ERVIN , lalu terdakwa juga menerima uang gadai sebesar Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah) dari ERVIN, selanjutnya terdakwa langsung pergi dari rumah ERVIN dan menggunakan uang tersebut untuk mencari kost di daerah Temanggung;
-
- Bahwa selanjutnya selang beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menghubungi saksi ERVIN dan menawarkan kepada saksi ERVIN untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam tahun 2024 nopol : W 6163 NFF dengan menambah uang sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah),selanjutnya saksi ERVIN sempat menanyakan mengenai BPKP sepeda motor Honda Scopy tersebut, namun saat itu terdakwa mengatakan “INI MOTOR CUMA STNK SAJA, TETAPI AMAN SAYA BELINYA JUGA STNKNAN”, selanjutnya saksi ERVIN bersedia menggadai sepeda motor tersebut dengan syarat kalau terdakwa mau memberikan foto KTP. Selanjutnya terdakwa langsung mengirim foto KTP melalui whatsapp lalu saksi ERVIN mentransfer uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening RAHMA lalu setelah terkirim RAHMA kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- tersebut kepada terdakwa;
- Bahwa terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam tahun 2024 nopol : W-6163-NFF serta uang tunai sebesar Rp. 70.000,- tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban AFTITA NUR ALINDIYA selaku pemiliknya
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban AFTITA NUR ALINDIYA mengalai kerugian sebesar Rp. 24.070.000,- atau setidak-tidakn ya lebih dari Rp. 250,-
----------Perbuatan terdakwa ILHAM RAMADHAN Alias RAMON Alias IAN BIN AYI WITONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |