Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2017/PN Btl SAUDI ASWAN Drs. H. RISWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2017/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAUDI ASWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LASDIN WLAS, SH.SAUDI ASWAN
2Drs. H. JAKA SARWANTA, SH., M.Kn. MM.SAUDI ASWAN
3RISNANDA SUKMA AJI, SH.SAUDI ASWAN
Tergugat
NoNama
1Drs. H. RISWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER ;

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga bahwa TERGUGAT melakukan WANPRESTASI,  Terhadap PENGGUGAT oleh karenanya TERGUGAT  harus menanggung segala akibat akibat hukum serta kerugian yang timbul baik berupa kerugian materiil maupun imateriil.
  3. Menyatakan sah dan berharga, atas sita jaminan terhadap Tanah Dan Rumah  dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya atas nama pemegang Hak Drs.H. Riswanto SHM No 02852 / Bangunharjo, Luas 501m2,  Surat Ukur Tanggal 31-01-1997 Nomor 90/1997 terletak di Salakan No.275 Jotawang Bangunharjo Sewon Bantul.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian terhadap PENGGUGAT sebagai berikut:

I. Kerugian Materiil:

Rp.686.216.000,-(enam ratus delapan puluh enam juta dua ratus enam belas ribu rupiah).

II. Kerugian Imateriil:

Akibat perbuatan TERGUGAT, PENGGUGAT juga telah dirugikan secara immaterial, bila dinilai menurut kerugian Immateriil yang diderita PENGGUGAT adalah: sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah )

 

III. Jumlah Kerugian Materiil dan Immateriil adalah:

Rp.686.216.000,- + Rp. 500.000.000,- = Rp. 1.186.216.000,-

(Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).

 

  1. . Menghukum kepada TERGUGAT, dengan membayar uang DWANGSOOM, kepada   PENGGUGAT,  atas   keterlambatan   pembayaran kerugian Materiil   dan Immateriil setiap keterlambatan satu harinya dikenai uang Rp. 500.000,- (Lima 

 

Gugatan Wanprestasi halaman 5

 Ratus Ribu Rupiah) apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini.

  1. . Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  2. . Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.

 

  1.  

 

Jika Pengadilan Negeri Bantul melalui hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak