INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 256/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Psikotropika) | ASEF PRIYANTO,SH | WAHYU CATUR PAMUNGKAS bin AMIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Okt. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 256/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Okt. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2177/M.4.12.3/Eku.2/10/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa WAHYU CATUR PAMUNGKAS bin AMIN pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekira jam 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2020 bertempat di Rumah saksi Fauzan Aprilio Purnama yang beralamat di Dusun Pucung, Rt.052, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 terdakwa melalui akun media sosial Facebook mengirimkan pesan kepada seseorang yang bernama sdr. GALANG dengan mengatakan “mau beli Alprazolam 10 lembar” dan dijawab oleh sdr. GALANG “ok, langsung transfer ke rekeningku saja” dengan kesepakatan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) mendapatkan 10 (sepuluh) lembar Alprazolam tablet 1 Mg yang setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) tablet/pil obat Alprazolam setelah itu sdr. GALANG mengirimkan nomor rekeningnya dan terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke nomor rekening sdr. GALANG lalu terdakwa mengirimkan nama dan tujuan alamat pengiriman barang tersebut kepada sdr. GALANG dengan nama penerima FAUZAN APRILIO PURNAMA alamat Dusun Pucung, Rt.052, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
• Bahwa terdakwa tidak mengirimkan nama dan tujuan pengiriman barang tersebut ke alamat terdakwa sendiri karena terdakwa takut ketahuan orang tuanya, selanjutnya terdakwa memberitahukan kepada saksi FAUZAN APRILIO PURNAMA jika nanti akan datang paket yang terdakwa alamatkan kepada saksi FAUZAN APRILIO PURNAMA di rumah saksi FAUZAN APRILIO PURNAMA namun terdakwa tidak memberitahukan apa isi paketan tersebut.
• Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekira jam 10.45 WIB saksi BAYUDI dan saksi SATRIA DWI SUSETYA (anggota polisi satresnarkoba Polres Bantul) mendapatkan informasi bahwa di Dusun Pucung, Desa Pendowoharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul di rumah saksi FAUZAN APRILIO PURNAMA akan ada pengiriman barang yang diduga Narkoba, selanjutnya saksi BAYUDI, saksi SATRIA DWI SUSETYA melakukan penyelidikan di kampung tersebut, dan sekira jam 11.45 WIB saksi BAYUDI dan saksi SATRIA DWI SUSETYA bersama dengan anggota satresnarkoba lainnya mendatangi rumah saksi FAUZAN APRILIO PURNAMA dan setelah dilakukan interogasi terhadap saksi FAUZAN APRILIO PURNAMA mengakui telah menerima paket milik terdakwa karena sebelumnya terdakwa meminjam alamat saksi FAUZAN APRILIO PURNAMA untuk mengirim pake, selanjutnya oleh anggota Satresnarkoba Polres Bantul saksi FAUZAN APRILIO PURNAMA diminta untuk menghubungi terdakwa dan tidak lama setelah dihubungi kemudian terdakwa datang lalu oleh anggota satresnarkoba polres Bantul dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui jika paketan yang ditunjukkan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bantul adalah milik terdakwa yang terdakwa pesan dengan menggunakan alamat pengiriman di rumah saksi FAUZAN APRILIO PURNAMA kemudian terdakwa diminta untuk membuka isi paketan tersebut dan setelah dibuka paketan tersebut berisi 10 (sepuluh) lembar (strip) tablet warna silver dengan tulisan Alprazolam Tablet 1 mg yang setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) tablet obat yang diduga Psikotropika diakui milik terdakwa yang terdakwa pesan setelah itu terdakwa beserta barangbuktinya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Dan Kalibrasi oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 441/03124 pada hari Rabu tanggal dua puluh enam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh yang dibuat dan ditandatangani Tim Pemeriksa Manager Teknik dr. Woro Umi Ratih, Sp Pk, M.Kes, Penguji Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt, Penguji Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT dengan di Ketahui oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Setyarini Hestu Lestari, SKM., M.Kes, yang pada pokoknya menerangkan :
Barang Bukti :
• Barang bukti yang diterima dengan No. B/68/VIII/2020/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening didalamnya terdapat 10 (sepuluh) strip tablet warna silver dengan tulisan Alprazolam tablet 1 mg yang tiap strip berisi 10 (sepuluh) tablet obat jadi total terdapat 100 (seratus) tablet obat yang diduga Psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 014287/T/08/2020.
Kesimpulan :
• Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/68/VIII/2020/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 014287/T/08/2020 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Gol IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
• Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa disertai dengan resep dokter atau tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
