Dakwaan |
----------- Bahwa ia terdakwa HANAFI NOOR SYAMSU HIDAYAT Als BOIM Bin MOH.KAROM, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 16.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Tanubayan Dk. Priyan Rt.009, Kal. Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa ia Terdakwa HANAFI NOOR SYAMSU HIDAYAT Als BOIM Bin MOH.KAROM pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 13.00 wib saksi FAUZAN MUSTOFA menghubungi Terdakwa melalui via WA (Whatapp) menanyakan apakah Terdakwa memiliki pil warna putih berlambang Y atau disebut juga pil sapi dan dijawab oleh Terdakwa kalau Terdakwa masih mempunyai pil putih berlambang Y tersebut. Setelah itu saksi FAUZAN MUSTOFA memesan sebanyak 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan akan diambil saksi FAUZAN MUSTOFA dirumah Terdakwa. Setelah itu sekira jam 16.30 wib saksi FAUZAN MUSTOFA datang ke rumah Terdakwa untuk mau mengambil 10 (sepuluh) butir pil sapi yang tadi dipesennya. Setelah saksi FAUZAN MUSTOFA sampai rumah Terdakwa di Tanubayan, Bantul dan bertemu dengan Terdakwa, saksi FAUZAN MUSTOFA ngobrol-ngobrol sebentar lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi 10 (sepuluh) butir pil sapi dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada saksi FAUZAN MUSTOFA, Selanjutnya saksi FAUZAN MUSTOFA menyerahkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp.50.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah), dan Terdakwa mengembalikan sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah). Kemudian setelah pil warna putih berlambang Y atau pil sapi di terima oleh saksi FAUZAN MUSTOFA kemudian saksi FAUZAN pulang.
- Bahwa ia Terdakwa mendapatkan pil warna putih berlambang Y atau pil sapi yang Terdakwa jual kepada saksi FAUZAN MUSTOFA dari saksi RIZKI FIBIANTO Als BATANG pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 16.15 wib saksi RIZKI FIBIANTO Als BATANG mengabari Terdakwa kalau barang sudah ada dimana sebelumnya Terdakwa dan saksi RIZKI FIBIANTO Als BATANG sudah berkomunikasi mengenai ketersediaan pil warna putih berlambang Y tersebut. Selanjutnya itu Terdakwa pergi ke rumah saksi RIZKI FIBIANTO Als BATANG pada hari itu juga sekira jam 16.30 wib dan saksi RIZKI FIBIANTO Als BATANG langsung menyerahkan 200 (dua ratus) butir yang waktu itu belum Terdakwa bayar. Setelah itu pil Terdakwa bawa pulang dan Terdakwa simpan di tas yang ada di gantungan ruang tamu. Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira jam 22.00 wib Terdakwa menghitung pil dari saksi RIFKI FIBIANTO Als BATANG tersebut yang ternyata hanya 190 (seratus sembilan puluh) butir. Setelah itu Terdakwa menghubungi saksi RIFKI FIBIANTO Als BATANG dan menanyakan kalau pilnya hanya 190 (seratus sembilan puluh) butir, yang dijawab oleh saksi RIFKI FIBIANTO Als BATANG “yowes rapopo”, setelah itu Terdakwa tidak ada komunikasi lagi dengan saksi RIFKI FIBIANTO Als BATANG.
- Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin edar yang sah atas pil/obat yang diedarkannya tersebut.
- Bahwa obat/pil warna putih berlambang Y yang diedarkan terdakwa kepada saksi FAUZAN MUSTOFA tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1152/NOF/2024 tanggal 25 April 2024 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si. M. Si, SH , an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti :
No. BB-2556/2024/NOF dan No. BB-2557/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G;
----------- Perbuatan terdakwa HANAFI NOOR SYAMSU HIDAYAT Als BOIM Bin MOH.KAROM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----
|