Tanggal Pendaftaran |
Senin, 14 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
107/Pdt.G/2024/PN Btl |
Tanggal Surat |
Jumat, 11 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | T.WAHYUDI DAPTA PUTRA, S.T., S.H., M.H | sudi wibowo |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pimpinan PT BPR Arta Sumber Arum | 2 | Lambang Setiawan | 3 | Danuri |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
2.000.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam hal kesepakatan peralihan Hutang/wajib bayar pada pihak Turut Tergugat II dari uang penjualan tanah SHM 740 seluas 328 m2 yang disepakati secara lisan sebagai para Pihak dan diperkuat dengan surat kesepakan bersama merupakan satu kesatuan yang tidak terpisa;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak melaksanakan isi kesepakatan bersama tertanggal 29 April 2022 untuk membayar hutang penggugat di tempat Turut Tergugat II;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut: (a) Kerugian Materiil yaitu uang yang tidak diserahkan kepada pihak Turut Tergugat II sesuai kesepakatan ditambah biaya Pengobatan Penggugat dan biaya pengobatan bapak Mertua penggugat adalah Rp186.500.000+13.000.000+ 11.000.000 = 210.500.000 (Dua ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |