Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Psikotropika) HENI INDRI ASTUTI, S.H. DEDDY FERDIANTA als DHIDEK bin SLAMET SUPRIHATIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-526/M.4.12.3/Enz.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDDY FERDIANTA als DHIDEK bin SLAMET SUPRIHATIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DEDDY FERDIANTA Alias DHIDEK Bin SLAMET SUPRIHATIN , pada hari Minggu tanggal  05 Januari 2020 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat  di Dsn. Keloran RT.006, Desa Tirtonirmolo, Kec. Kasihan Kab.Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas mula-mula pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira jam 10.00 wib IRFAN RIZALDY Alias KELONG (terdakwa dalam perkara lain) kerumah Terdakwa DEDDY FERDIANTA Alias DHIDEK, kemudian saksi IRFAN RIZALDY Alias KELONG menyerahkan pil dengan jumlah 800 (delapan ratus) butir pil warna putih berlambang Y Trihexapenidil dan 10 (sepuluh) tablet PRIXITAS Alprazolam kepada Terdakwa DEDDY FERDIANTA Alias DHIDEK.
Kemudian pada hari sebagaimana tersebut diatas, SaksiTULUS PRABOWO dan saksi IRWAN serta saksi NUGROHO (keduanya anggota satuan Narkoba Polres Bantul) melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang berupa  9 (sembilan) tablet PRIXITAS Alprazolam, 7 (tujuh) plastik klip warna bening yang didalamnya berisi masing masing 10 (sepuluh) plastik klip warna bening yang didalamnya masing masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, 1 (satu) bekas bungkus rokok bertuliskan ASPRO yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik warna bening yang masing masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastik warna bening yang berisi  1 (satu) butir pil warna putih berlambang Y, yang menurut terdakwa merupakan barang titipan dari temannya yang bernama IRFAN (terdakwa dalam berkas lain) yang kemudian disimpan oleh terdakwa di dalam kamarnya sejak tanggal 28 Desember 2019. Saat dilakukan interograsi terhadap barang yang ditemukan, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki dan menyimpan obat Psikotropika. Dengan demikian untuk terdakwa diduga melanggar Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
 Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari terdakwa dilakukan Uji Lab dan diperoleh hasil, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang No.Lab:70/NPF/2020, tanggal 20 Januari 2020, bahwa barang bukti berupa 9 (sembilan) tablet PRIXITAS Alprazolam dengan hasil tersebut positif mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV No. urut 2 sesuai lampiran UU RI No. 5  tahun 1997 tentang Psikotropika.
 Bahwa ketika terdakwa ditanya oleh petugas, terdakwa mengakui bahwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa  Psikotropika Golongan IV berupa  9 (sembilan) tablet PRIXITAS Alprazolam, 7 (tujuh) plastik klip warna bening yang didalamnya berisi masing masing 10 (sepuluh) plastik klip warna bening yang didalamnya masing masing berisi                     10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, 1 (satu) bekas bungkus rokok bertuliskan ASPRO yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik warna bening yang masing masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastik warna bening yang berisi 1 (satu) butir pil warna putih berlambang Y, tersebut tidak dilindungi dengan Surat Ijin dari pihak yang berwajib atau dari Kementrian Kesehatan R.I atau tidak dilengkapi dengan Resep dari dokter, selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa menuju ke Kantor Polres Bantul .

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya