Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2021/PN Btl HENI INDRI ASTUTI, S.H. FERRI SETIAWAN als FERRI bin MISRAN alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1325/M.4.12.3/Eoh.2/05.2021
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRI SETIAWAN als FERRI bin MISRAN alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  FERRI SETIAWAN Als. FERRI Bin MISRAN (Alm),  pada hari Jum’at  tanggal  26 Maret 2021  sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Kalipakis Rt.02, Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan/Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih  termasuk  dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, yang  dudahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal  tertangkap tangan  untuk memungkinkan  melarikan diri sendiri atau  peserta lainnya, atau untuk tetap  menguasai barang yang dicuri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya hari Jum’at tanggal  26 Maret 2021 sekitar pukul 12.00 Wib, terdakwa keluar dari tempat bekerjanya di proyek pembangunan  Gedung Victoria Resident yang beralamat di Ambarukmo Caturtunggal Depok Sleman dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih No.Pol. AA-3192-WA yang sudah beberapa hari dipinjam dari  saudaranya.
Bahwa pada saat itu di proyek sedang tidak ada pekerjaan yang harus dikerjakan oleh terdakwa, dan pada saat itu kondisi terdakwa sedang membutuhkan uang yang akan dibawa pulang ke Magelang untuk diberikan kepada keluarganya, selanjutnya terdakwa timbul niat untuk mengambil  barang milik orang lain yang  nantinya barang tersebut akan dijual agar mendapatkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga terdakwa yang ada di Magelang.

Bahwa selajutnya terdakwa keluar dari proyek pembangunan Gedung  Victoria Resident yang beralamat di Ambarukmo Caturtunggal Depok Sleman kemudian keliling-keliling  masuk ke jalan-jalan kampong sambil mencari  rumah yang sekiranya  memungkinkan ada barang yang dapat diambilnya, kemudian sekitar pukul 15.30 Wib, pada saat perjalanan terdakwa sampai di Dusun Kalipakis Rt.02, Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan/Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, terdakwa melihat ada sebuah rumah  yang pintunya terbuka, kemudian terdakwa menghentikan sepeda motornya dan memarkir didekat rumah tersebut, setelah itu terdakwa turun dari sepeda motornya dan  berjalan  menuju ke sebuah rumah tersebut lalu masuk ke dalam rumah, namun pada saat itu di ruang tamu rumah tersebut ada seorang anak yang sedang bermain Handphone, dan pada saat itu terdakwa melihat ada sebuah Handphone yang sedang di cash di atas kasur, kemudian terdakwa meminta kepada seorang anak yang sedang bermain Handphone tersebut untuk memanggil orang tuanya dengan alasan terdakwa mau ketemu.
Bahwa pada saat seorang anak ( saksi Andra Ferdianto ) tersebut sedang memanggil orang tuanya ke belakang, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Redmi 9C warna biru dengan casing warna transparan yang sedang di cash diatas kasur kemudian hendak dibawa pergi, tetapi pada saat terdakwa sudah berhasil membawa  Handphone tersebut dengan cara dipegang dengan tangan, tiba-tiba seorang anak ( saksi Andra Ferdianto ) tersebut melihat  dan mempergoki perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian bertiak “ Maling … maling “ berkali-kali sambil  menarik-narik baju terdakwa dan juga menarik tas ransel yang dibawa oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung membuang Handphone yang telah diambil tersebut ke atas kursi yang berada di ruang tamu sambil berkata “ Nyo Tak Baleke “ ( ini saya kembalikan ), tetapi seorang anak ( saksi Andra Ferdianto ) tersebut masih menarik tas milik terdakwa sambil berteriak-teriak, sehingga terdakwa berusaha untuk melepaskan diri dengan cara memukul  dengan menggunakan tangan  kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai pelipis saksi Andra Ferdianto dan mendorong hingga saksi Andra Ferdianto hingga jatuh di kursi,  setelah itu terdakwa langsung berlari menuju ke tempat sepeda motornya yang diperkir didepan rumah untuk kabur.
Bahwa pada saat terdakwa akan melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor, telah berhasil diamankan oleh saksi Heri Murharjanto dan Saksi Nanda Putanto dan tidak lama kemudian datang beberapa orang warga sekitarnya yang ikut mengamankan terdakwa, dan tidak lama kemudian datang petugas dari Polsek Kasihan, kemudian terdakwa bersama barang buktinya diserahkan ke Petugas dari Polsek Kasihan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa pada saat terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Redmi 9C warna biru dengan casing warna transparan milik orang lain tersebut  sebelumnya tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya, dan maksud terdakwa mengambil barang tersebut untuk dimiliki atau akan dijual agar bisa mendapatkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadinya, selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut oleh saksi korban  dilaporkan ke  Polsek  Kasihan hingga menjadi perkara ini.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Tukijan Hadiwiyono menderita kerugian berupa 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Redmi 9C warna biru dengan casing warna transparan yang ditaksir mencapai lebih kurang seharga               Rp. 1.950.000, ( satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ).
         Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1)  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya