| Dakwaan |
Bahwa terdakwa HERRY BROTO BUDI KUNCORO Bin DARMO GANDUL, pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Parkiran Indo Warung Dusun Karanglo, Kalurahan Argomulyo, Kecamatan/Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mula-mula pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekitar pukul 09.30 Wib sepeda motor milik terdakwa mengalami bocor ban bagian belakang, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor miliknya denga maksud mau mencari tukang tambal ban, setelah mendapatkan tukang tambal ban dan sepeda motor milik terdakwa telah ditambal bannya yang bocor, terdakwa meninggalkan tempat tambal ban dengan berjalan kaki kearah selatan.
Pada saat terdakwa berjalan kaki kearah selatan terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol. AB-4178-UJ sedang diparkir di parkiran Toko Indowarung Dusun Karanglo Argomulyo Sedayu Bantul yang kuncinya masih terpasang di lubang kunci, melihat keadaan tersebut terdakwa secara spontan timbul niat untuk mengambil sepeda motor tersebut, lalu terdakwa mendakti sepeda motor tersebut dan menghidupkan mesinya lalu dinaiki dibawa pergi menuju kearah selatan, setelah itu terdakwa membawa sepeda motor hasil mengambil milik orang lain tersebut menuju ke daerah Boyolali dengan maksud untuk menyembunyikan agar tidak diketahui oleh pemiliknya.
Bahwa setelah menyembunyikan sepeda motor hasil kejahatan di daerah Boyolali tersebut, terdakwa merasa kebingungan kemudian pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol. AB-4178-UJ terdakwa mengambil sepeda motor hasl kejahatan yang telah disembunyikan didaerah Boyolali lalu terdakwa menyerahkan diri kepada Ketua RT.05 Dusun Kemusuk Lor Argomulyo Sedayu Bantul, setelah itu terdakwa ditangkap petugas dari Polsek Sedayu, kemudian bersama barang buktinya dibawa menuju ke kantor Polsek Sedayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini.
Bahwa sebelum mengambil barang milik orang lain tersebut, terdakwa tidak minta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya, dan tujuan mengambil barang tersebut untuk dimiliki.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban TOLIF HERMAWAN menderita kerugian yang berupa 1 (satu) unit Honda Vario warna hitam No.Pol. AB-4178-UJ tahun pembuatan 2019 yang ditaksir mencapai sebesar Rp.17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- ( dua juta lima rarus ribu rupiah ).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |