Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.B/2021/PN Btl HENI INDRI ASTUTI, S.H. HERRY BROTO BUDI KUNCORO bin DARMO GANDUL alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 252/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2303/M.4.12.3/Eoh.2/10.2021
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERRY BROTO BUDI KUNCORO bin DARMO GANDUL alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

       Bahwa terdakwa HERRY BROTO BUDI KUNCORO Bin DARMO GANDUL,  pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Parkiran  Indo Warung Dusun Karanglo, Kalurahan  Argomulyo, Kecamatan/Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau  sebagian kepunyaan orang lain,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

Bahwa mula-mula pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekitar pukul 09.30 Wib sepeda motor milik terdakwa mengalami bocor ban bagian belakang, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor miliknya denga maksud mau mencari tukang tambal ban, setelah mendapatkan tukang tambal ban dan sepeda motor milik terdakwa telah ditambal bannya yang bocor, terdakwa meninggalkan tempat tambal ban dengan berjalan kaki kearah selatan.
Pada saat terdakwa berjalan kaki kearah selatan terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol. AB-4178-UJ sedang diparkir di parkiran Toko Indowarung Dusun Karanglo Argomulyo Sedayu Bantul yang kuncinya masih terpasang di lubang kunci,  melihat keadaan tersebut terdakwa secara spontan timbul niat untuk mengambil sepeda motor tersebut, lalu terdakwa mendakti sepeda motor tersebut dan menghidupkan mesinya lalu dinaiki dibawa pergi menuju kearah selatan, setelah itu terdakwa membawa  sepeda motor hasil mengambil milik orang lain tersebut  menuju ke daerah Boyolali dengan maksud untuk menyembunyikan agar tidak diketahui oleh pemiliknya.

Bahwa setelah menyembunyikan sepeda motor hasil kejahatan di daerah Boyolali tersebut, terdakwa merasa kebingungan kemudian pada hari Senin tanggal  09 Agustus 2021 sepeda motor  Honda Vario warna hitam No.Pol. AB-4178-UJ terdakwa mengambil sepeda motor hasl kejahatan yang telah disembunyikan didaerah Boyolali lalu terdakwa menyerahkan diri kepada Ketua RT.05 Dusun Kemusuk Lor Argomulyo Sedayu Bantul, setelah itu terdakwa ditangkap petugas dari Polsek Sedayu, kemudian bersama barang buktinya dibawa menuju ke kantor Polsek Sedayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini.
Bahwa sebelum mengambil barang milik orang lain tersebut, terdakwa tidak minta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya, dan tujuan mengambil barang tersebut untuk dimiliki.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban TOLIF HERMAWAN menderita kerugian yang berupa 1 (satu) unit  Honda Vario warna hitam No.Pol. AB-4178-UJ  tahun pembuatan 2019  yang ditaksir mencapai sebesar Rp.17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- ( dua juta lima rarus ribu rupiah ).
 
Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal  362  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya