| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 72/Pid.B/2017/PN Btl | SARI NUR HAYATI,S.H. | MUHAMMAD ASROFI Als NDOBEL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Apr. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 72/Pid.B/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Apr. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-962/O.4.13/Epp.2/04/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ASROFI Als NDOBEL pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Payak Srimulyo Piyungan Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------- Awalnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2017 sekitar pukul 20.30 Wib mendatangi rumah saksi DIYONO untuk menawarkan kayu sono keling dan meminta uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), selanjutnya saksi DIYONO menyuruh saksi DANUJI untuk mentransfer uang kepada terdakwa, bahwa sekitar pukul 12.00 Wib saksi DANUJI mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui SMS Banking ke nomor rekening saksi FITRIANA. Selang 3 (tiga) hari kemudian terdakwa mendatangi rumah saksi DIYONO untuk meminta uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan untuk membayar tenaga angkut kayu yang dijanjikan akan dikirim ke rumah saksi DIYONO tetapi saksi DIYONO hanya memberi Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian satu hari berikutnya terdakwa datang lagi untuk meminta kekurangan uang guna membayar tenaga angkut kayu tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). -------- Bahwa setelah saksi DIYONO melalui saksi DANUJI mengirim/mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditambah dengan uang untuk membayar tenaga angkut kayu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) terdakwa tidak juga mengirim kayu sono keling pesanan saksi DIYONO hingga menjadi perkara ini. ------- Bahwa terdakwa menyuruh mentransfer uang pembelian kayu sono keling melalui rekening saksi FITRIANA istri DWI ANGGORO Als WOWOK karena terdakwa mempunyai hutang sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) kepada DWI ANGGORO Als WOWOk atas pembelian kayu sedangkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) habis dipergunakan terdakwa untuk membayar tenaga angkut kayu karena terdakwa tidak mempunyai uang membayar honor/upah tenaga angkutnya. -------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DIYONO mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP .
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
