Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Embun Sumunaringtyas, SH.
2.Dian Susanto Wibowo,SH
USMAN TRI ONO bin MUJI MULYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-800/M.4.12.3/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Embun Sumunaringtyas, SH.
2Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN TRI ONO bin MUJI MULYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------------Bahwa terdakwa USMAN TRI ONO Bin MUJI MULYONO pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, dan pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Modalan RT 9 Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa  berawal pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira jam 02.30 wib, saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, SH dan saksi SEPTIAJI IRAWAN, S.M. beserta tim Satrenarkoba Polres Bantul  melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD RIZAL MAULANA Alias GANANG dengan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir berwarna putih berlogo Y dan 1 (satu) plastik klip bening yang masing-masing berisi  5 (lima) butir berwarna putih berlogo Y berada di dalam 1 (satu) bungkus rokok merk WIN FILTER yang disembunyikan di bawah lemari kamar saksi MUHAMMAD RIZAL  Alias GANANG yang diakui didapat dari terdakwa.-----------------------------

-

Bahwa ketika dilakukan penggeledahan terhadap  terdakwa, saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, SH dan saksi SEPTIAJI IRAWAN, S.M. beserta tim Satrenarkoba Polres Bantul menemukan uang tunai senilai Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang menurut keterangan terdakwa merupakan hasil penjualan pil  berwarna putih berlogo Y kepada  saksi ROIHAN DZAKI DWI NURROSYID sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir pil berwarna putih berlogo Y  seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira jam 08.00 wib.------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa  terdakwa mendapatkan pil tersebut, setelah terdakwa mencari akun di Facebook untuk membeli pil berwarna putih berlogo Y pada hari Rabu tanggal 9 November 2022, dan menemukan akun “DIO” yang menawarkan pil berwarna putih berlogo Y. Setelah terdakwa mengirim pesan melalui inbox untuk mendapatkan nomor whatsapp DIO (DPO), kemudian terdakwa memesan sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir pil berwarna putih berlogo Y yang disetujui dengan harga Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang kemudian terdakwa transfer pada hari itu juga melalui aplikasi DANA. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 November 2022, atas petunjuk dari sdr. DIO, terdakwa mengambil paket kemasan plastik hitam berisi 150 (seratus lima puluh) butir pil berwarna putih berlogo Y  di bawah pohon di timur perempatan Wojo Jalan Ringroad Selatan, Imogiri Barat Kabupaten Bantul.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa  pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekira jam 10.00 wib, terdakwa menawarkan pil berwarna putih berlogo Y kepada saksi MUHAMMAD RIZAL MAULANA Alias GANANG, yang ditanggapi saksi MUHAMMAD RIZAL MAULANA Alias GANANG dengan memesan 50 (lima puluh) butir pil berwarna putih berlogo Y dan disepakati dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya sekitar jam 14.00 wib, saksi MUHAMMAD RIZAL MAULANA Alias GANANG datang ke tempat kost terdakwa di Modalan RT 9 Kelurahan Banguntapan Kabupaten Banguntapan Kabupaten Bantul, dimana saksi MUHAMMAD RIZAL MAULANA Alias GANANG menyerahkan uang sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa dan sebaliknya terdakwa menyerahkan 50 (lima puluh) butir pil berwarna putih berlogo Y kepada saksi MUHAMMAD RIZAL MAULANA Alias GANANG.-------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa pada hari Senin  tanggal 21 November 2022 sekira jam 08.00 wib, terdakwa menawarkan pil berwarna putih berlogo Y kepada saksi ROIHAN DZAKI DWI NURROSYID, yang ditanggapi saksi ROIHAN DZAKI DWI NURROSYID dengan memesan 75 (tujuh puluh lima) butir pil berwarna putih berlogo Y dan disepakati dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekitar jam 22.00 wib, saksi ROIHAN DZAKI DWI NURROSYID datang ke tempat kost terdakwa di Modalan RT 9 Kelurahan Banguntapan Kabupaten Banguntapan Kabupaten Bantul, dimana saksi ROIHAN DZAKI DWI NURROSYID menyerahkan uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan sebaliknya terdakwa menyerahkan 75 (tujuh puluh lima) butir pil berwarna putih berlogo Y kepada saksi ROIHAN DZAKI DWI NURROSYID.-----------------------------------------------

-

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-

Berita Acara Pemriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng Nomor  Lab. : 2880/NOF/2022 tertanggal 08 Desember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh sdr. BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech., IBNU SUTARTO, S.T., EKO FERY PRASETYO, S.Si., NUR TAUFIK, S.T. dengan kesimpulan : ----------------------------------------------------------------------------

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB – 6182/2022/NOF dan BB-6183/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung  TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G---------------------------------

 

------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya